oleh

Kajati Bengkulu dan Diskominfotik Provinsi, Teken MoU Terkait Penanganan Masalah Hukum

Ket Foto: Kajati Bengkulu dan Diskominfotik Provinsi Teken MoU Terkait Penanganan Masalah Hukum, digelar di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Guna menjaga tata kelola pemerintahan yang tetap berjalan sesuai regulasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (14/12/2022) yang digelar di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“MoU ini terkait dengan perdata, juga berhubungan dengan administrasi, seperti kegiatan dengan tata usaha, ditinjau bagaimana regulasinya sudah benar atau tidak, ya penekanan terpentingnya disitu,” jelas Moh. Redhwan Arif.

Kadis Kominfotik Redhwan Arif pun berharap melalui MoU ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat memberikan bimbingan serta pendampingan kepada Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, terkait dengan hukum perdata dalam pelaksanaan program – program kedinasan.

“Harapannya pertama kita dengan adanya MoU ini kita bisa berdiskusi, berkonsultasi terkait masalah – masalah yang berhubungan dengan pekerjaan juga program kita, tupoksi kita di Kominfotik juga di OPD,” jelas Redhwan.

Selain dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Kejati Bengkulu juga melakukan MoU bersama beberapa Dinas serta Instansi lainnya seperti Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu.

“Hari ini kita melakukan MoU perjanjian kerjasama sama dengan 5 instansi pemerintah, tentu perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk dasar kita melaksanakan tupoksi perdata dan tata usaha negera. Apabila negara, dalam hal ini instansi pemerintah mengalami permasalahan dan perlu pendampingan hukum dari kejaksaan, maka kita siap memberikan layanannya,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman.

Kajati Bengkulu Heri Jerman pun menambahkan tidak hanya pada 5 instansi, kedepan juga akan dilakukan MoU lainnya bersama instansi juga BUMN yang ada di Provinsi Bengkulu. Heri Jerman pun menambahkan tidak ada pengecualian untuk ke 5 instansi yang telah melaksanakan MoU jika nantinya ditemukan adanya unsur – unsur pidana.

“Tidak, karena ini berbeda, pendampingan yang dilakukan oleh Datun ini dalam rangka Legal Opinion/LO, Legal Assistance/LA dan bantuan hukum ketika mereka digugat,” terang Heri Jerman.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed