Bengkulu, Pusaranupdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu bersama OPD terkait menggelar rapat evaluasi Kemendagri tentang rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengharapkan telah diberikan evaluasi dari Kemendagri tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Maka DPRD Kota/Kabupaten dapat mulai menyusun evaluasi revisi RTRW Kabupaten/Kota.

Selain itu Usin menambahkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri tentang Raperda RTRW Provinsi Bengkulu. Tidak ada subtansi perubahan hanya untuk perubahan menyesuaikan dengan peraturan yang baru.“Seperti keputusan Menteri Kehutanan, Perpu yang telah disahkan menjadi UU, dan beberapa bahasa yang telah disempurnakan,” ucap Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu ini.
Sebagai tambahan setelah dilakukan pembahasan hasil evaluasi Kemendagri tentang Raperda RTRW ini, maka DPRD Provinsi Bengkulu dalam tujuh hari akan menyempurnakan dan selanjutnya menyampaikan kembali kepada Kemendagri, untuk mendapatkan No. Register.(Red/Adv)












Komentar