Bengkulu Tengah, Pusaranupdate.com– Di duga oknum kepala desa tumbuk kecamatan pagar jati, Kabupaten Bengkulu tengah, Provinsi Bengulu. menghambat/ menghalangi tugas wartawan saat meliput kegiatan pembangunan di desa. Jum’at (02/07/2021).
Dugaan menghambat tugas jurnalistik yang bernama Taufik, Samsidan, dan Dodi oleh oknum kepala desa ini bermula saat 2 (dua) orang wartawan Rekamjejaknews.com bersama satu orang rekannya turun investigasi kelapangan tepat di desa tumbuk kecamatan pagar jati sekira pukul 11 : 00 WIB.
Setiba dikantor desa tumbuk ketiganya mengisi buku tamu. setelah itu langsung konfirmasi tentang apa saja kegiatan serta penerapan dana desa tahun 2021, tentang badan usaha milik desa (Bum-Des) dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. kepada sekretaris desa dan kepala dusun. mereka menjawab,
begerak di bidang penyewaan tenda, mesin pengilingan bubuk kopi dan pembangunan lapangan badminton.
Tak berselang lama wartawan minta untuk langsung turun kelapangan yang di dampingi oleh Idil Fitri Sekretaris desa (Sek-Des) serta Kepala dusun (Kadun).

“Seusai kelapangan kami menuju ke kantor desa. namun dengan sepontani tas Ibu kepala desa tumbuk, Inarti Epakorasi secara sadar mengeluarkan kata-kata yang menghambat, menghalangi tugas jusnalistik kami”, ” urainya
” Tidak ada hak wartawan kontrol sosial ke lokasi tentang bangunan di desa, kalau mau minta uang jangan begitu caranya silahkan pergi mumpung suami saya belum pulang. sembari menepuk meja. ” ujar Samidan menirukan suara Inarti Ekaporasi kepala desa tumbuk.
Sementara itu, Camat Pagar jati saat di konfirmasi melalui WhatsApp membalas, “Wa Alaikum salam…hari Senen…saya masuk sebentar…waktu pendek. karena saya mau ravid test ke dua….Selasa saya wfh…jadi Rabu saya tunggu dikantor…y nanti cubo kita bicarakan panjang lebar, trimks,”Balas Edi Camat.
Sesuai “Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sementara terpisah, Direktur Utama PT. REVA MEDIA GRUP Evanisah sungguh sangat menyayangkan perihal ini sampai terjadi. dalam waktu terdekat saya akan mengambil sikap tegas yakni akan melaporkan perihal ini kepada pihak Polda Bengkulu, agar oknum dapat di proses secara hukum serta Undang-undang yang berlaku. Baik Undang-Pers Maupun KUHAP. ” Tutupnya.(Ev)












Komentar