Bengkulu,pusaranupdate.com – Koordinator Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) meminta pihak Komisi pemberantasan Korupsi indonesia(KPK RI) untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penindakan Korupsi yang terjadi diwilayah Hukum Provinsi Bengkulu.Jumat ( 11/10/2019).
Dalam waktu dekat ini pihak GOLBE akan menyurati Komisi pemberantasan korupsi dan Kejagung RI,terkait beberapa point-point 10 Agenda Kasus-kasus besar yang sampai saat ini penangananya masih abu-abu oleh penegak Hukum didaerah,”ucapnya Dikantor Redaksi Pusranupdate.com.

“Lanjut, Serta Pihak GOLBE akan melakukan Aksi damai didepan Kantor Komisi pemberantasan Korupsi Republik indonesia (KPK RI) dan Kejagung RI,diantaranya Dugaan Korupsi pelaksanaan Paket Proyek yang salah satu dikerjakan oleh salah satu Kontraktor ternama dikota Bengkulu yakni PT.Rodateknindo Purajaya yang bergerak dibidang Pengadaan Barang dan jasa.
GOLBE Menilai Bahwa Diduga Kuat PT.Rodateknindo Purajaya (ROTEK) termasuk perusahaan yang terindikasi proyek pembangunanya Rawan menjadi lahan “Korupsi”.”tegasnya.
Berikut Point-point permintaan Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) :
- Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu Mengusut Tuntas Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPK Tahun 2018 di Pemkab kepahiang, Pemkab Lebong, Pemkab Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah TA. 2016, TA. 2017 dan 2018.
- Meminta Kejati Bengkulu mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pemufakatan jahat dalam Kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan 6 (enam) paket jalan Kota Bengkulu TA. 2017 yang dilaksanakan PT. Roda Teknindo Purajaya, PT. Fito Bersaudara Perkasa, PT. Kamajaya Adiguna dan PT. Belibis Raya Group dengan kerugian Negara Rp. 3.084.519.994,15 pada Dinas PUPR Kota Bengkulu.
- Meminta Kejati Bengkulu menuntaskan perkara dugaan korupsi pembangunan Smart City Simpang 5 Ratu Samban Kota Bengkulu Tahun 2016–2017.
- Menuntaskan Pengusutan Dugaan Korupsi Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2016 dengan nilai 9 milyar yang pernah dilakukan penggeledahan oleh Kejati di Kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Rabu 4 Juli 2018.
- Meminta Kejati mengusut dugaan Korupsi di Kabupaten Rejang Lebong : Dugaan masalah pengadaan Alkes Rejang Lebong tahun 2017 dengan anggaran 16 Milyar yang gagal perencanaan, Dugaan Korupsi IPAL di RSU Rejang Lebong, Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Terapung di Danau Mas Lestari
- Meminta Kejati Bengkulu Segera menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jaringan Irigasi Air Cedam Bawah Kecamatan Lebong Saksi Kabupaten Lebong.
- Meminta Kejati menetapkan tersangka Dugaan Tindak Pidana korupsi pembelian lahan kantor Camat Tebat Karai Kabupaten kepahiang APBD TA. 2015.
- Meminta Kejati Bengkulu mengusut Tuntas Dugaan Pungli berkedok Sumbangan Sukarela yang terjadi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepahiang.
- Meminta Kejati Bengkulu Mengusut Dugaan permintaan fee oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Kepahiang untuk menyetujui dan membuat Perda peminjaman dana ke PT. SMI, serta dana ketok palu pada setiap anggaran baru APBD dan APBDP.
- Meminta Kejati mengusut dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Kecamatan Padang Guci Hulu dan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Tahun 2018.
Menyikapi Aksi yang sudah dilakukan Kemarin yang dilaksanakan Didepan kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu kamis tanggal 10/10/2019,saya bersama rekan-rekan menunding bahwa pihak kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali lamban mengusut apa yang kami sampaikan kemarin,Langkah terakhir adalah kami percayakan kepada Komisi pemberantasan korupsi dan Kejagung RI untuk mengawal kasus-kasus tersebut,”tutupnya.(Tim)












Komentar