Bengkulu,pusaranupdate.com-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan pentingnya optimalisasi kinerja aparatur desa dalam melayani dan memberdayakan masyarakat.
Selain itu, wajib menjadi perhatian aparatur desa khususnya kepala desa yaitu tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan desa serta tugas membuat, mengawal dan menegakkan aturan di lingkungan desa.
Dikatakan Rohidin, pada dasarnya memiliki kewenangan yang sama antara presiden, gubernur, bupati, camat dan kepala desa, hanya saja cakupannya berbeda. Aparatur Desa dan Kades di dalam nya menjadi perwakilan pemerintah yang paling dekat dan berada di tengah-tengah masyarakat.
Terlebih dengan ketersediaan anggaran yang diperbantukan dari pemerintah pusat, sehingga Kades bersama jajaran aparatur desa laiinya bisa mengembangkan desanya masing-masing dan pastinya mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa pelayanan hingga pemberdayaan itu wajib dilaksanakan. Nah sekarang ditambah anggaran telah ada dari pemerintah pusat, sehingga ketersediaan anggaran bisa meningkatkan infrastruktur desa dan kesejahteran masyarakat,” kata Rohidin Mersyah usai membuka dan memberikan arahan sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa, di Gedung Serbaguna Provinsi Bengkulu, Rabu (12/12).
Dengan Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) yang diemplementasikan secara efektif dan efisien, maka mampu mengelola keuangan desa secara baik tanpa menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
“Terhadap sistem ini memang telah kita terapkan dan itu aplikasinya dengan BPKP. Jika ini dilaksanakan jelas akan memberikan jaminan kepada kades dalam mengelola keuangan desa.
Hanya saja belum dilaksanakan secara menyeluruh pada setiap desa, karena masih mempersiapkan SDM yang bisa menyusun perencanaan secara tepat,” katnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu Ali Sadikin mengatakan, dilaksanakannya Sosialisasi 2 Permendagri ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur desa, terkait kewenangan dan tata kelola keuangan desa. Sehingga selain desa bisa maju namun juga kades dan perangkatnya tidak salah dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran desa.
“Jadi progress pemanfaatan dana desa saat ini semakin optimal yaitu serapan rata-rata 95 persen. Kita berharap di tahun berikutnya pemanfaatan dana desa bisa semakin optimal,” jelas Ali Sadikin. (rls).












Komentar