oleh

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi Disita

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri,Foto/Dok.

Jakarta, Pusaranupdate.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan lintas negara Malaysia – Indonesia. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka dan menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi dari tangan dua kurir yang beraksi di wilayah Cikarang, Jawa Barat.

Dalam keterangannya pada  Minggu (12/10/2025), Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak awal Oktober 2025.

“Tim Subdit IV berhasil mengamankan dua tersangka, M. Yunus dan Muhammad Amin, yang berperan sebagai kurir. Dari tangan keduanya, kami menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia,” ujar Eko di Jakarta.

Eko menerangkan kasus ini bermula pada 7 Oktober 2025 ketika tim mendapat informasi tentang adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke wilayah Cikarang. Tim yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kanit 5 Subdit IV Kompol Tomy Haryono kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi.

Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa hari, tim akhirnya menemukan dua orang mencurigakan di kawasan Bekasi International Industrial Estate pada Jumat (10/10/2025) malam. Petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap keduanya.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua koper berwarna biru berisi sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir,” jelas Eko.

Dalam pemeriksaan, tersangka M. Yunus mengaku diperintah seseorang berinisial Ayung yang saat ini berstatus buron (DPO) untuk mengambil narkoba di wilayah Cikarang. Ia dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah barang berhasil diantarkan. Sementara rekannya, Muhammad Amin, mengaku hanya membantu dengan imbalan Rp50 juta.

Kedua tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

(Red/Sumber: Humaspolri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed