Andika Putra mengapresiasi ketentuan dalam draf Perbup, khususnya terkait kriteria calon Jemaah umroh yang mengikuti seleksi. Menurutnya, kriteria tersebut komprehensif dan dapat mengakomodasi berbagai kalangan masyarakat. Dia juga berharap agar Perbup tersebut segera dirampungkan agar program umroh gratis dapat segera dilaksanakan.
Sementara itu, Pranoto Madjid menjelaskan bahwa Perbup tersebut bertujuan untuk mengatur seleksi calon Jemaah umroh secara transparan dan akuntabel. Dia mengungkapkan bahwa kriteria calon Jemaah umroh yang tercantum dalam draf Perbup berbeda dengan sebelumnya.

Poin-poin dalam Perbup ini mencakup penduduk Rejang Lebong usia 25-65 tahun, dengan tambahan usia 17 tahun ke atas bagi mereka yang berprestasi, serta kesehatan jasmani dan kemampuan membaca Al Qur’an. Setiap Camat diharapkan mengusulkan 3 calon dari berbagai lapisan masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh seni budaya yang aktif.
Pembahasan draf Perbup ini juga melibatkan berbagai masukan dari peserta rapat, termasuk dari MUI Rejang Lebong yang mengusulkan sinkronisasi naskah akademik dengan poin-poin Perbup. Demikianlah, semangat untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. (adv)












Komentar