Khairil Anwar menjelaskan bahwa penandatanganan PK ini merupakan bagian dari proses evaluasi bertahap yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu di kedua dinas tersebut. “Perjanjian kinerja ini adalah dokumen yang berisikan tugas dari pimpinan tingkat atas kepada pimpinan di tingkat bawah untuk melaksanakan program atau kegiatan dengan indikator kinerja yang jelas,” ujarnya.
Proses penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas ini melibatkan Pejabat Eselon III, IV, pejabat Pengawas, serta Subkoordinator, menegaskan komitmen para pejabat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja Tahun Anggaran 2024 di Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu dimulai dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas oleh Kepala Dinas masing-masing. Selanjutnya, dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas oleh Pejabat Pengawas dan Subkoordinator yang bertanggung jawab.
Erna Sari Dewi menekankan pentingnya peran semua pihak dalam memastikan efektivitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. “Kami berharap penandatanganan ini akan menjadi tonggak awal menuju pelayanan publik yang lebih baik dan berorientasi pada hasil,” katanya. Dengan kerjasama yang solid antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan Provinsi Bengkulu dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warganya. (adv)












Komentar