oleh

Kejagung Tetapkan Tersangka NAM Mendikbudristek 2019-2024, Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Kejagung Tahan Tersangka NAM Mendikbudristek 2019-2024,Foto/Dok.

Jakarta, Pusaranupdate.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, NAM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Pada Kamis (4/9/2025)

Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah memeriksa 120 saksi, 4 ahli, serta mengantongi sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.

Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika NAM bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas penggunaan Chromebook dan ChromeOS dalam program pendidikan. Dari hasil pertemuan itu, disepakati proyek pengadaan perangkat teknologi informasi (TIK) yang diarahkan khusus menggunakan produk Google.

Dalam rapat-rapat internal selanjutnya, NAM diduga memerintahkan jajarannya menyusun juknis dan juklak pengadaan yang “mengunci” spesifikasi hanya pada ChromeOS. Bahkan, pada 2021, ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang juga mencantumkan spesifikasi tersebut.

Padahal, sebelumnya pengadaan Chromebook pada 2019 dinyatakan gagal dan tidak cocok digunakan di sekolah-sekolah wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam). Namun, proyek tetap dipaksakan berjalan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan merugi sekitar Rp1,98 triliun. Angka pasti kerugian masih menunggu hasil audit BPKP.

Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.(Red/RL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed