oleh

Ketua Bapemperda, Solihin Een Adnan : “Kota Layak Anak Jangan Hanya Slogan Semata”

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu meminta agar predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA) tingkat Pratama yang diraih oleh Pemerintah Kota Bengkulu tidak hanya menjadi slogan semata. Namun sebaiknya dijadikan komitmen oleh Pemda agar mampu memberikan fasilitas anak sekaligus mampu melindungi anak dari tindakan kekerasan.

Dalam rapat pembahasan terhadap Raperda KLA  Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan mengatakan Raperda KLA harus mampu mengakomodir pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak.senin(11/10/2021).

Disamping mengapresiasi Pemkot yang telah tiga kali meraih penghargaan Kota Layak Anak dari Kementerian PPPA, Bapemperda juga memberi catatan agar Raperda KLA ini tidak dijadikan alat legitimasi oleh Pemkot untuk meraih penghargaan semata.

“Jangan sampai hanya jadi upaya meraih penghargaan tanpa melakukan upaya-upaya konkrit dalam mewujudkan Kota Layak Anak. Hal-hal substansi seperti upaya perlindungan, baik itu fisik dan mental terhadap anak juga harus dilakukan. Belum lagi persoalan pemenuhan hak anak. Juga harus dilakukan,” papar Solihin.

Sementara itu Kabid KIA DP3A2KB, Ratna Dewi menuturkan berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan KLA, seperti Sekolah Ramah Anak dan Puskesmas Ramah Anak.

Selain itu, upaya dalam melindungi hak-hak anak juga dilakukan dengan rencana pembentukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) jika Raperda KLA sudah dijadikan Perda. LKSA akan bekerjasama dengan OPD lain seperti Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja untuk menjamin anak terlindungi dari upaya-upaya eksploitasi.

“Kita menyadari bahwa persoalan sosial yang menyangkut anak masih banyak, namun upaya-upaya besar juga sudah dirancang oleh Pemkot. Melalui LKSA ini nantinya, persoalan anak khususnya anak jalanan dapat terselesaikan,” ujarnya.

Di akhir rapat, Bepemperda dan Timlegda sepakat pembahasan terhadap Raperda KLA dilanjutkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua untuk disetujui menjadi Perda.

Dengan selesainya pembahasan Raperda KLA, Bapemperda telah menyelesaikan pembahasan terhadap 5 Raperda. Selanjutnya, Raperda-Raperda yang telah selesai dibahas tersebut akan dibawa dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua DPRD untuk mendapat persetujuan menjadi Perda,”tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed