oleh

Ketua DPC KAI Kota Bengkulu Benni Hidayat, SH Hadiri Acara Kongres, Presiden KAI: Ajak Advokat Indonesia Kompak

*Presiden KAI Advokat Erman Umar, SH. Ajak Advokat Indonesia Kompak*

 

PUSARANUPDATE.COM – Kongres Advokat Indonesia (KAI), menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekaligus Rapat Kerja Nasional Rakernas. Di hadapan ratusan advokat

Dalam Rapat kerja Presiden KAI Adv. Erman Umar, SH mengajak seluruh advokat dari seluruh organisasi advokat di Indonesia, kompak dan berani menyuarakan keadilan,” ucap Presiden KAI.

Erman Umar juga menegaskan, advokat harus berani mengkritisi penegakan hukum yang mencederai keadilan.
“Advokat di Indonesia, dari organisasi manapun, harus kompak dan berani menyuarakan kritik jika ada penegakan hukum yang tidak berkeadilan,” ajak Erman Umar, saat menyampaikan sambutannya di Rapimnas, Jumat Malam di Bandung, Jawa Barat (22/10/2021).

Acara Rapimnas dan Rakernas KAI mengusung tema “Membangun Harmoni Organisasi dan Ketaatan Konstitusi” yang dilangsungkan di Grand Asrilia Hotel Bandung, selama 2 hari.

“Pada kesempatan yang sama juga dilakukan pelantikan pengurus DPD dan DPC KAI Wilayah Jawa Barat, periode 2021-2026,” kata Ketua Panitia Pelaksana Rapimnas dan Rakernas KAI, Adv Arman Suparman, SH, MH didampingi Sekretaris Panitia, Adv Mohamad Fajar, SH.

Kemudian di hari kedua, Sabtu (23/10/2021), digelar diskusi publik dengan pembicara Dr. Widada Gubakaya, S.A, SH, MH dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tema diskusi : “Menguji Konsistensi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana Oleh Penyidik KPK dan Penyidik Kejaksaan Terkait Hak Hukum Warga Negara Untuk Mendapatkan Pendampingan Hukum Advokat”.

Acara Rapimnas KAI ini juga dihadiri oleh Pimpinan Pusat KAI dan sejumlah organisasi profesi advokat seperti PERADI dan Indonesia Lawyer Club.

Kegiatan ini juga dihadiri DPD dan DPC KAI se-Indonesia. Dari Bengkulu, hadir Ketua DPD KAI Bengkulu Adv. Ilham Patailla, SH, MH bersama Sekretaris DPD KAI Bengkulu Adv. Syaiful Anwar, SH serta Ketua DPC KAI Kota Bengkulu, Adv. Benni Hidayat, SH. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed