oleh

KPK Dorong Pemkot Bengkulu Tingkatkan Penertiban Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah, Walikota Helmi Apresiasi

Pusaranupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk meningkatkan penertiban aset dan optimalisasi pajak daerah. Demikian disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko saat rapat koordinasi secara daring, Selasa (14/9/2021).

“Saya lihat skor MCP Pemkot Bengkulu tahun 2020 ada peningkatan yaitu sebesar 76 poin. Tetapi bukan berarti kita berpuas diri karena masih banyak juga yang lebih bagus. Kita harapkan kolaborasi apik dari pak Sekretaris Daerah dan pak Inspektur bagaimana membawa kota Bengkulu ini mencapai skor yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Per hari ini baru 20 poin. Target kita 80 poin,” ujar Didik.

Walikota Bengkulu dua periode Helmi Hasan turut hadir menyampaikan apresiasi kepada KPK atas pendampingan yang sudah dilakukan. Ia merasa evaluasi kinerja sangat diperlukan sehingga hasil menjadi maksimal. Hal ini, katanya, sejalan dengan visi Pemkot yaitu membahagiakan seluruh masyarakatnya dalam artian memberikan pelayanan yang maksimal.

Helmi juga menyampaikan permohonan maaf, karena ketika tim KPK berkunjung beberapa waktu lalu dirinya tidak berada di tempat dan sedang menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan karena Kota Bengkulu mendapat penghargaan sebagai Kota Sehat untuk yang ketiga kalinya dari Kementerian Kesehatan.

“InsyaAllah pada kunjungan berikutnya saya sempatkan, karena KPK sangat berperan dengan rekomendasi pemasangan alat rekam pajak atau tapping box nya terutama untuk meningkatkan pajak kita,” ujar Helmi.

Pada pertemuan ini secara spesifik membahas penyelamatan aset dan optimalisasi pajak daerah mengingat skor MCP dari kedua area tersebut masih nol. Selain itu area manajemen ASN juga masih nol.

Laporan Kabid Aset Pemkot Bengkulu, dari total seluruh aset sebanyak 422 bidang, sebanyak 231 persil belum bersertifikat. Selain itu, dari target 99 persil untuk didaftarkan sertifikasi tahun 2021 ini, sudah terbit sertifikat sebanyak 5 persil. Sedangkan, terkait Prasarana Sarana Utilitas (PSU), dari 99 perumahan, sudah 11 pengembang yang serahkan PSU. Sisanya 88 masih belum menyerahkan.

Selain itu, Kepala Bapenda melaporkan alat rekam pajak tercatat 100 unit terpasang. Untuk hotel sebanyak 16, restoran sebanyak 72, hiburan 8, dan parkir 4. Realisasi pajak, katanya, sudah 51 persen dari total Rp125 Miliar. Sedangkan realisasi PAD sebesar 47 persen dari total Rp208 Miliar.

KPK juga menyoroti aset bermasalah antara Pemkot Bengkulu dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yaitu Pantai Panjang. Terkait penyelesaian aset ini, KPK telah berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi dan berharap tahun ini ada perkembangan signifikan. Penyelesaian yang berlarut-larut dikhawatirkan mengakibatkan masuknya oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan sehingga sebagian lahan dikuasai secara tidak sah. Pemkot Bengkulu menyampaikan bahwa prinsipnya siap untuk menyelesaikan permasalahan aset Pantai Panjang.

Terkait dengan optimalisasi penerimaan Pajak, ada 2 hal yang menjadi perhatian KPK. Yang pertama kerja sama pemkot dengan Kantah untuk BPHTB. Tahun ini ditargetkan penyelesaian pilot project di beberapa Kecamatan. Kerja sama pendetilan peta zona nilai tanah (ZNT) akan memberikan manfaat bagi Pemkot dalam rangka perhitungan dan penerimaan BPHTB. Pemanfaatan dan pendetilan peta ZNT juga terkait dengan asas keadilan.

Fokus lainnya adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pemasangan alat rekam pajak bekerja sama dengan Bank Bengkulu. Implementasi alat rekam pajak telah terbukti meningkatkan penerimaan pajak dari sektor hotel, restoran, dan hiburan.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Syafrianto menyampaikan, sepanjang fisik dan yuridisnya clear pihaknya siap membantu proses sertifikasinya berapapun banyaknya aset. Kemudian terkait Zona Nilai Tanah (ZNT), pihaknya sudah meminta bantuan Pemkot Bengkulu untuk pendetilan peta ZNT menjadi skala yang lebih kecil bidang per bidang.

Disini KPK mengingatkan untuk aset dan pajak agar Pemkot lebih intens berkoordinasi dengan BPN atau Kantah dan Kejaksaan. Mengingat beberapa penyelesaian masalah tidak dapat selesai hanya dengan bersurat, tetapi juga perlu koordinasi langsung.

“Optimalkan fungsi ASDATUN atau KASI DATUN selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk penyelesaian permasalahan aset atau tunggakan pajak,” pungkas Didik. (Bay/Humas KPK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed