oleh

Puluhan Pemuda Bengkulu Selatan di Amankan Tim Penegak Hukum, Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19

Bengkulu Selatan, Pusaranupdate.com – Puluhan pemuda Bengkulu Selatan di amankan Tim penegak Hukum Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 saat melakukan Oprasi Kamtibmas sabtu malam(11/4). Diduga puluhan pemuda tersebut mengkonsumsi minuman yang memabukan berjenis Tuak.

Sebagai bahan bukti beberapa bungkus minuman memabukan jenis tuak di amankan dari puluhan pemuda yang terjaraing oprasi.

Berdasarkan hasi introgasi yang dilakukan dari beberapa pemuda, minuman berjenis Tuak mereka dapatkan dari warung milik salah satu warga di kawasan sebiris Kec.Kota Manna. dari hasil pengeledahan petugas di temukan ratusan liter Toak di warung tersebut.

Tidak hanya itu Kadis satpol pp dan damkar Erwin Mukhsin melalui Sekretaris Dinas Satpol Pp Damkar Asih Kadarina membenarkan bahwah pihak nya sudah mengamankan ratusan liter minuman jenis tuak yang di temukan oleh tim, di salah satu rumah warga di kawasan sebiris Kec.Kota Manna.

Satuan Penegak Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid 19 Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri dari Satpol PP,Satreskrim Polres Bengkulu Selatan dan Kodim 0408 Gamas menemukan ratusan liter tuak saat melakukan patroli dan oprasi pada sabtu malam minggu(11-12/04).

“Ya memang benar kami mengamankan puluhan remaja yang kami temukan di pasar bawah, puluhan pemuda yang kami jumpai itu lagi pesta miras,”jelas Asih.

Di tambahkan Asih,Selain mengamankan puluhan remaja yang lagi pesta miras di kawasan wisata pantai pasar bawah pihaknya juga mengamankan pasangan yang di duga bukan muhrim saat berada di kamar salah satu kontrak an di kawasan Jl.A Yani Kota manna.

“Kita juga mengamankan satu pasangan yang di duga bukan muhrim saat berada di kamar salah satu kontrak an di kawasan Jl.A Yani,”beber asih.

Di jelaskannya,Satuan Penegak Hukum Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid 19 Kabupaten Bengkulu Selatan akan terus melakukan patroli dan oprasi keamanan menjaga ketertiban umum,membubarkan kerumunan di tempat objek wisata sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona covid-19 sesuai dengan tupoksinya, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati No 36D.234 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Selatan,yaitu melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum di daerah secara menyeluruh dan terkoordinasi,Demikian Asih Kadarina.(Syeni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed