oleh

Walikota : Boleh Jualan, Asal Jangan Tuak dan Jadi Tempat Mesum

Foto: Walikota Bengkulu Sambangi Pedagang Jualan di Pantai Panjang.

Kota Bengkulu, Pusaranupdate.com – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi memperbolehkan pedagang berjualan di kawasan Pantai Panjang pada lapak yang telah ditentukan dan diizinkan.

Ada satu hal yang menjadi imbauan tegas buat pedagang yakni tidak diperbolehkan menjual minuman keras, tuak dan lainnya.

Selain itu, Dedy juga melarang keras pedagang menjadikan lapaknya sebagai tempat mesum dan seakan memfasilitasi pengunjung untuk berbuat mesum.

“Boleh jualan, asal jangan jual tuak. Jangan juga jadi tempat mesum,” tegas Walikota saat meninjau lapak-lapak pedagang, Rabu (24/9/2025).

Jika masih kedapatan ada yang melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan mengambil tindakan tegas terhadap para pedagang tersebut.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Nina Nurdin mengatakan, penataan objek wisata terus dikebut oleh Pemkot Bengkulu hingga tercipta keindahan dan ketertiban sehingga mendatangkan wisatwan baik lokal maupun luar daerah.

“Kita sudah peringatkan, kalau kedapatan menjual miras akan kita blacklist. Pemkot tegas sesuai visi-misi menjadikan Kota Bengkulu kota yang religius. Kami minta para pedagang untuk mengikuti aturan,” ujar Nina.

Adapun penataan Pantai Panjang bertujuan menciptakan lingkungan wisata yang aman, bersih, dan ramah keluarga, sehingga pedagang harus menaati aturan yang ditetapkan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed