oleh

Walikota Helmi Hasan, Keluarkan SE Tentang (PPKM) Bersifat Keramaian dan Kerumuhan Berikut Poin-poinnya

Kota Bengkulu, Pusaranupdate.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan langsung mengambil langkah tegas mengenai meningkatnya tren angka positif Covid-19 di Kota Bengkulu dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 360/22/BPBD/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan.

Berikut poin-poin penting dalam SE tersebut yang tertera pada foto dibawah :

(**)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed