oleh

Anggota Banggar DPRD Provinsi Edwar : DBH Dialokasikan Rp 379,64 M Silakan Pemkab dan Pemkot Mencairkan

ket Foto : Anggota Banggar DPRD Provinsi Edwar samsi.

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama pihak DPRD Provinsi telah menyediakan belanja Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Bengkulu yang dianggarkan dalam APBD Provinsi tahun 2023 sebesar Rp 379.644.022.819.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Edwar Samsi mengatakan, dari laporan yang diterima, beberapa diantaranya dari total itu sudah disalurkan. Adapun yang sudah disalurkan atau dicairkan ke masing-masing kabupaten/kota, lebih dari 50 persen dari total anggaran DBH yang dialokasikan pada APBD tahun ini. Diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Air Permukaan (AP) pada triwulan III tahun 2022 sebesar Rp 63.419.468.568.

Kemudian, lanjut Edwar, pada tahun 2022 juga yakni pajak rokok triwulan IV sebesar Rp 20.405.881.555 dan PBBKB triwulan IV Rp 42.846.854.284. Lalu yang juga sudah dicairkan yakni PKB, BBNKB, PBBKB, AP triwulan pertama tahun 2023 sebesar Rp 74.090.111.555.“Jadi total yang sudah disalurkan Rp 200.762.315.962,” terangnya pada Jumat, (19/5/2023).

Foto : ilustrasi DBH (Dana Bagi Hasil)

Edwar menyampaikan, jika mengacu pada total alokasi dengan total yang telah disalurkan, maka DBH yang belum tersalurkan ke kabupaten/kota berkisar diangka Rp 178.881.706.857.

Untuk itu dipersilahkan bagi kabupaten/kota mengajukan pencairannya ke Pemprov Bengkulu melalui BPKD.“Kalaupun ada kendala dalam pencairannya, silakan sampaikan kepada kita dari DPRD Provinsi,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, sejauh ini dari pantauan pihaknya tidak ada permasalahan berarti terkait pencairan DBH ke kabupaten/kota. Mengingat apabila DBH terhutang, palingan pada triwulan III tahun ini dan pasti dibayarkan.“Dibayarkan pada anggarannya APBD Perubahan tahun ini,” jeals Edwar.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed