oleh

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Bengkulu, Dikbud Provinsi Libatkan Dukcapil dan Dinsos 

Regulasi PPDB sistem zonasi berubah merujuk keputusan sekretaris jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Dalam regulasi ini perpindahan peserta didik minimal lebih dari setahun sebelum PPDB dibuka dan perpindahan bersama orang tua dan walinya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman mengatakan untuk memastikan data-data pendaftaran PPDB benar-benar sesuai dengan zona sekolah pihaknya akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos).

“Jadi mereka (Dukcapil dan Dinsos) akan membantu kita dalam penetapan zona,” dikatakan Saidirman saat diwawancarai, Selasa (14/5/2024).Siswa SMA di Bengkulu Pukul Guru Lalu Dikeluarkan, Begini Respon Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu - Halaman 2 - Tribunbengkulu.com

Lanjutnya, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan soal sistem zonasi seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Nantinya Dukcapil akan memeriksa data terkait proses perpindahan kartu keluarganya,” cetusnya.

Dikatakannya, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi dan mempersiapkan kapan dimulainya PPDB tahun ajaran 2024/2025.

“Untuk kuota penerimaan nya akan disesuaikan dengan jumlah kuota sekolah negeri yang ada Provinsi Bengkulu. Jika daya tampung berlebih akan diakomodir oleh sekolah swasta,” pungkasnya. (Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed