BENGKULU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu menyiapkan aturan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Regulasi PPDB sistem zonasi berubah merujuk keputusan sekretaris jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Dalam regulasi ini perpindahan peserta didik minimal lebih dari setahun sebelum PPDB dibuka dan perpindahan bersama orang tua dan walinya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman mengatakan untuk memastikan data-data pendaftaran PPDB benar-benar sesuai dengan zona sekolah pihaknya akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos).
“Jadi mereka (Dukcapil dan Dinsos) akan membantu kita dalam penetapan zona,” dikatakan Saidirman saat diwawancarai, Selasa (14/5/2024).
Lanjutnya, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan soal sistem zonasi seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Nantinya Dukcapil akan memeriksa data terkait proses perpindahan kartu keluarganya,” cetusnya.
Dikatakannya, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi dan mempersiapkan kapan dimulainya PPDB tahun ajaran 2024/2025.
“Untuk kuota penerimaan nya akan disesuaikan dengan jumlah kuota sekolah negeri yang ada Provinsi Bengkulu. Jika daya tampung berlebih akan diakomodir oleh sekolah swasta,” pungkasnya. (Adv)
Komentar