oleh

Begini Kronologi Penangkapan Sembilan Tersangka Penyerangan, yang Tewaskan Tiga Personel di Katingan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso,Foto/Dok.

Jakarta, Pusaranupdate.com – Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan sembilan tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, yang mengakibatkan tiga anggota gugur saat menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengejaran terhadap para pelaku dilakukan secara bertahap sejak peristiwa penyerangan pada 2 Juli 2026 hingga akhirnya tiga tersangka utama berhasil ditangkap di Kalimantan Timur.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu disertai penganiayaan berat oleh warga yang mengakibatkan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah meninggal dunia, kata Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Peristiwa bermula saat personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan di rumah milik Bio di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, pada Kamis (2/7/2026). Rumah tersebut diduga digunakan sebagai lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang menggunakan senjata api rakitan, parang, mandau, tombak, serta berbagai senjata tajam lainnya. Akibat serangan tersebut, tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur dalam pelaksanaan tugas.

Menindaklanjuti peristiwa itu, Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC memberikan asistensi kepada Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, dan jajaran terkait untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Pelaku pertama yang diamankan adalah Saldy alias Ateng pada Jumat (3/7/2026) di bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei tanpa perlawanan. Sehari kemudian, tim gabungan menangkap Dea Nabila di Kota Palangkaraya dan Isnan Melani Pebriansyah alias Roby di Desa Tumbang Kalemei. Pada Minggu (5/7/2026), Nimu kembali diamankan saat bersembunyi di sebuah pondok di Desa Tumbang Kalemei.

Pengejaran kemudian berlanjut ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Selasa (7/7/2026) malam, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M. Lupie berhasil ditangkap di kawasan PT ADS, Desa Tumbang Jorong.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa tiga pelaku utama, yakni Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie, telah melarikan diri ke Kalimantan Timur menggunakan kendaraan travel dengan tujuan Kalimantan Utara.

Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda untuk melakukan penyekatan. Hasilnya, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.45 WITA, kendaraan travel yang ditumpangi ketiga tersangka berhasil dihentikan di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketiga tersangka utama selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Bio diduga berperan sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik rumah yang dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu. Ia juga diduga ikut menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang.

Ramblan diduga berperan sebagai pengedar sabu yang membawa senjata api rakitan dan melakukan penembakan terhadap petugas. Sementara Perie diduga membawa senjata api rakitan dan mandau serta turut melakukan penembakan.

Adapun Saldy alias Ateng diduga membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan, dan memprovokasi warga. Roby diduga membawa senjata api rakitan, memprovokasi massa, serta ikut membuang jenazah korban ke sungai. Nimu diduga membawa tombak dan memprovokasi warga, sedangkan Yadi diduga membacok korban menggunakan parang. M. Lupie diduga membawa parang dan senjata api rakitan serta ikut melakukan penembakan terhadap petugas.

Dalam pemeriksaan awal, Bio mengakui rumah miliknya digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu. Ia juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang di Pontianak bernama Pepe melalui sistem kurir dengan nilai sekitar Rp30 juta setiap kali menerima kiriman.

Selain itu, Bio mengakui dirinya bersama pelaku lainnya melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam hingga menyebabkan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur.

Meski sembilan tersangka telah diamankan, penyidik masih memburu tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue.

Melakukan pengembangan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), ujar Eko.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga DPO tersebut diduga membawa senjata api rakitan, tombak, maupun pisau, serta ikut mengejar, menyerang, hingga membuang jenazah korban ke sungai.

Sebelumnya, tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat melakukan operasi penindakan terhadap bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Dalam peristiwa tersebut, Aipda Yudhi Perdana Putra meninggal dunia akibat luka bacok di bagian kepala. Dua personel lainnya, Aiptu Sumariyanto dan Bripda Nopandri Ramadhana, sempat dilaporkan hilang setelah berupaya menyelamatkan diri dengan menyeberangi Sungai Katingan. Bripda Nopandri ditemukan meninggal dunia di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan pada Sabtu (4/7/2026), sedangkan Aiptu Sumariyanto ditemukan sehari kemudian di kawasan DAS Katingan.

(Red/Sumber: Humaspolri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed