BENGKULU, Pusaranupdate.com –
Apakah bisa KPU menggugat putusan BAWASLU ke PTUN ? Berikut ulasannya :
Dalam Pasal 469 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (Pemilu), para pihak termasuk komisi pemilihan umum (KPU) diberi ruang untuk menggugat ke PTUN. jika tidak puas dengan putusan Badan pengawas pemilu (Bawaslu).
Menurut A. Yamin, SH, M.H menuturkan, Dalam hal ini, KPU tidak mengambil langkah hukum ke-PTUN karena, PTUN bukan lembaga banding sebagaimana diatur dalam Pasal 470 Undang-undang Pemilu, maka obyek gugatan atau obyek sengketa bukan merupakan putusan Bawaslu yang membatalkan SK KPU,”ucap A.Yamin SH,MH
Namun, obyek sengketa di PTUN, justru SK KPU sendiri, dengan kata lain mana mungkin KPU mengajukan sengketa di PTUN dengan menggugat SK-nya sendiri, Jadi ini ada problem konstruksi hukum di level Undang-undang (19/10/2020), pukul 12 : 23 Wib.
Dalam Peraturan Pasal 470 UU Pemilu, sambungya, sudah diturunkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, Proses Pemilu di PTUN. dalam Perma 5 tersebut, KPU tidak diberi ruang untuk menggugat karena, Perma hanya menyebutkan partai politik (Parpol), calon legislatif dan peserta pemilu sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.
Jadi kalau sebagai persidangan baru bukan sebagai upaya hukum atau bandingnya dari Bawaslu, maka yang jadi obyek gugatan bukan putusan Bawaslu, tapi SK KPU, itu menjadi kontradiktif dan menjadi tidak mungkin KPU gugat SK-nya sendiri,”paparnya.
Selain itu karena problem konstruksi UU Pemilu, KPU tidak menggugat putusan Bawaslu ke PTUN karena menilai putusan Bawaslu sebagai putusan hukum yang perlu ditindak lanjuti oleh KPU.
KPU dalam bertindak selalu berdasarkan hukum “Pertimbangan, kata lain KPU dan Bawaslu sama-sama penyelanggara pemilu yang diberikan tugas masing-masing untuk menyelenggarakan pemilu. kemudian Bawaslu sebagai Lembaga yang diberikan tugas menyelesaikan sengketa pemilu,”tutup A. Yamin mengakhiri jumpa persnya. (**)












Komentar