ASAHAN, PusaranUpdate.com – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, http://S.Sos., http://M.Si membuka rapat pembahasan Hak Guna Usaha (HGU) Kabupaten Asahan, Rabu 17 Juni 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Bupati Asahan menyebut HGU sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Menurut Bupati Asahan, keberadaan HGU membuka lapangan kerja, menarik investasi, dan menambah pendapatan daerah. Karena itu Bupati Asahan menekankan pengelolaannya harus berpijak pada keadilan, kepatuhan hukum, serta kelestarian lingkungan.
Bupati Asahan mengingatkan pemegang HGU wajib menjalankan kebun plasma minimal 20% bagi masyarakat sekitar. Bupati Asahan merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kewajiban itu, kata Bupati Asahan, harus dilaksanakan nyata dan transparan agar warga sekitar kebun merasakan manfaat langsung.
Bupati Asahan juga meminta perusahaan HGU taat membayar pajak daerah. Bupati Asahan menyatakan pajak dari perusahaan menjadi tumpuan Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai pembangunan Asahan.
Menyikapi sengketa lahan, Bupati Asahan mengajak semua pihak menyelesaikan secara damai sesuai aturan. Bupati Asahan melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar. Bupati Asahan mendorong praktik budidaya ramah lingkungan demi menjaga kelestarian.
Bupati Asahan menegaskan Pemkab Asahan bersama BPN akan rutin mengawasi pemanfaatan lahan HGU. Bupati Asahan menyoroti lahan yang belum produktif agar segera dikelola sesuai ketentuan.
Menutup sambutan, Bupati Asahan berharap perusahaan HGU jadi mitra strategis Pemda. Bupati Asahan meminta CSR perusahaan tepat sasaran untuk mensejahterakan masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah. “Mari bangun Asahan dengan semangat gotong royong menuju daerah sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Asahan.
Laporan panitia disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ahmad Nizar Simatupang, S.T, M.T. Ia menyebut rapat membahas permasalahan serta mengintervensi data pemegang HGU di Asahan. Dasar kegiatan UU 23/2014 jo UU 1/2026. Agenda dilanjutkan pemaparan Kepala Kantor Pertanahan Asahan Pangihutan Manurung soal tata cara pemberian HGU.
Hadir Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD, Asisten, OPD, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala UPT KPH III Kisaran, camat se-Asahan, dan pimpinan perusahaan perkebunan BUMN/swasta. ( Destian Zul Fadly )












Komentar