Asahan, PusaranUpdate.com – Upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Sumatera Utara dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Komitmen tersebut ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Program Jaksa Sahabat Pendidik yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut, Kepala Dinas Pendidikan se-Sumut, OPD Pemprov Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk Bupati Asahan dan Kajari Asahan.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada sekolah agar terhindar dari penyimpangan anggaran dan tekanan dari pihak luar.
Menurutnya, Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejari se-Sumut sepakat untuk menciptakan rasa aman bagi kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugas.
“Program Jaksa Sahabat Pendidik ini merupakan inisiasi Kejati Sumut yang memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya terkait pengelolaan anggaran,” ujar Bobby.
Ia mengungkapkan, program ini lahir karena banyaknya laporan yang masuk ke Kejati Sumut terkait pengelolaan dana sekolah dan adanya gangguan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya,” katanya.
Bobby juga menyoroti adanya intimidasi terhadap kepala sekolah, KPA, dan PA dalam pengelolaan anggaran.
“Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT, kami berharap ini bisa kita tangani bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan, pendidikan bukan hanya soal transfer ilmu, tetapi juga pembentukan karakter.
Ia menambahkan, program Jaksa Sahabat Pendidik tidak hanya fokus pada pendampingan anggaran, tetapi juga mendorong pembenahan tata kelola pendidikan secara menyeluruh.
“Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar, ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” ungkap Muhibuddin.
Dalam kegiatan tersebut, selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, guru, dan kepala sekolah untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), hingga dugaan tindak pidana korupsi.
( Destian Zul Fadly)












Komentar