Ket Foto: Anggota Dewan Provinsi Sumardi tanggapi Soal Penunjukan PLT Walikota Bengkulu.
Bengkulu, Pusaranupdate.com – Menanggapi soal Masa jabatan Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota (Wawali) Dedy Wahyudi akan berakhir pada 24 September 2023 yang akan datang.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Drs. H. Sumardi, M.M., mengharapkan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bengkulu nantinya dapat berkomunikasi dan berkerjasama dengan baik bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Masa jabatan Walikota dan Wawali Helmi-Dedy ini akan berakhir di bulan September yang akan datang, kita harapkan Plt Walikota nantinya selain dapat singkron sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur juga diharapkan mampu berkomunikasi dengan baik bersama Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kota Bengkulu,” ujar Sumardi, Jumat (14/07/2023).
Ditambahkan Sumardi kewenangan Plt juga terbatas dalam hal pengambilan kebijakan.
“Seorang Plt memiliki kewenangan yang terbatas dimana salah satunya tidak dapat melakukan proses mutasi di lingkungan pemerintahan,”jelas Sumardi.(Red)











Komentar