oleh

Di nilai Cacat Regulasi Penunjukan PJ Sekda Lebong, Tim Hukum BERKARYA Surati Bawaslu dan Mendagri

Ket Foto: Tim Hukum BERKARYA Resmi Surati Bawaslu dan Mendagri, terkait Penunjukan PJ Sekda Lebong dalam Pres Realese.

Lebong,Pusaranupdate.Com – penunjukan Doni swabuana kadis ESDM Provinsi Bengkulu selaku Penjabat Sekda kabupaten Lebong pada Senin 30/9/24 di nilai cacat hukum serta di duga adanya unsur kepentingan politik.

Dalam kegiatan pers Release bertempat di sekretariat pemenangan Paslon Kopli Ansori -Roiyana kamis 3/10/24 tim hukum BERKARYA Kopli Ansori -Roiyana menyebutkan bahwa akan sesegera mungkin melayangkan surat laporan  resmi ke Bawaslu kabupaten lebong beserta tembusan langsung ke (Kementrian Dalam Negeri) MENDAGRI terkait penunjukan Donni swabuana selaku penjabat sekda kabupaten Lebong.

Mengingat adanya dugaan penyalahan regulasi atas penerbitan surat tugas penjabat sekda Lebong atas nama Donni swabuana yang di terbitkan PLT Gubernur Provinsi Bengkulu Rosjonsyah beberapa hari lalu.

Tim hukum Paslon cabup cawabup kopli Ansori – Roiyana menyampaikan, mengingat dan Melihat dari peraturan Presiden No 03 tahun 2018 pasal 5 ayat 2 yang mana bupati maupun walikota mengusulkan kepada Gubernur ataupun PLT Gubernur nama nama bakal penjabat sekda daerah setempat, sedangkan Pemda lebong tidak pernah mengusulkan nama seorang Donni Swabuana dalam list yang diajukan Pemda lebong, Maka dari itu kami menduga penunjukan Pj sekda kabupaten Lebong di nilai cacat secara hukum dan perundangan undangan,” jelas tim Hukum BERKARYA.

Di tambahkannya, belum lagi mengingat telah viralnya video yang beredar di tengah tengah masyarakat kabupaten Lebong tentang persiapan pemasangan Baliho Rohidin-Meriyani selaku cagub cawagub provinsi Bengkulu, yang mana di duga kuat persiapan pemasangan baliho tersebut bertempat di kediaman Donni swabuana.

Maka dari itu kami menduga kuat adanya misi dan unsur dalam penunjukan Pj sekda kabupaten Lebong untuk memenangkan Paslon salah satu cagub dan cawagub provinsi Bengkulu dan tidak tertutup kemungkinan kuat dugaan kami, penunjukan penjabat sekda kabupaten Lebong ini juga untuk memenangkan salah satu Paslon cabup cawabup di kabupaten Lebong,”tutup Tim Hukum,”(Red/H.R)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed