oleh

DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Dialog Bersama Warga BU terkait PT. BRS

Bengkulu Utara, pusaranupdate.com –  Dewan Perwakilan Rakyat DPRD provinsi Bengkulu di wakili oleh bapak Mulyadi Usman ketua komisi II,Bapak Batara Yudha Pratama Wijaya anggota komisi II dan bapak Sujono anggota komisi I  telah melaksanakan dialog langsung Bersama Masyarakat terkait dengan di klaimnya 3 desa antaranya,desa pukur, desa lubuk sematung dan desa ketapi masuk kawasan HGU PT. BRS ( 8/3/2019).

Ketua Komisi II Mulyadi Usman Langsung Berdialog Dengan Warga

Dialog ini Langsung dengan beberapa perwakilan masyarakat dan perwakilan PT. BRS bimas raya sawitindo yang dilaksanakan di desa pukur kecamatan air napal Bengkulu Utara berlangsung pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB,”ucap Batara Yudha.

Anggota Komisi ll Batara Yudha Bersama Warga

Adapun pembahasan Dialog bersama Warga Dengan pembahasan sebagai berikut:

1.perwakilan masyarakat secara tegas menyampaikan bahwa puluhan tahun lalu tanah serta rumah mereka tidak bisa diterbitkan sertifikat hak milik (SHM),dengan alasan kantor pertanahan Bengkulu Utara keseluruhan wilayah desa mereka masuk kawasan HGU,namun ketika masyarakat meminta surat bukti atas pernyataan tersebut pihak kantor pertanahan tidak memperbolehkan bahkan terkesan takut.

2.masyarakat meminta pihak kantor pertanahan kabupaten serta KANWIL BPN provinsi bengkulu mengambil sikap tegas dengan tidak merekomendasikan dan/atau menolak permohonan pembaharuan HGU oleh PT. BRS dan segera kembalikan lahan desa yang di klaim PT. BRS.

3.ketua komisi II bapak Mulyadi Usman berjanji dalam waktu dekat(rencana hari Senen atau selasa,tanggal 11 Maret atau tanggal 12 Maret) akan segera memanggil pihak terkait BPN,Pemprov,masyarakat dan PT. BRS untuk mencari solusi yang konstitusional atas persoalan tersebut.

4.anggota komisi II bapak Batara Yudha Pratama Wijaya berjanji komisi II DPRD provinsi Bengkulu akan segera mendesak pemerintah daerah untuk mengajukan surat permohonan pelepasan /pengembalian sebagian HGU yang notabene wilayah desa.

5.perwakilan PT.BRS yg di wakili oleh manager kebun Kasman menyampaikan bahwa PT.BRS telah mengurusi perpanjangan HGU sejak tahun 2016 namun belum terbit sampai sekarang.bahkan menurut bapak Kasman pada tahun 2016 juga PT.BRS telah menandatangi surat pernyataan pelepasan sebagian HGU pada negara seluas 2300 HA,tapi sayang ketika ditanya dokumen terkait tidak dalam penguasaan beliau,karena seluruh dokumen dalam penguasaan bapak Junaidi (Humas BRS) yang berdomisili di kota Bengkulu.

6.komisi II DPRD provinsi akan mengontrol persoalan ini sampai dengan selesai,sampai masyarakat berkuasa atas miliknya .sampai masyarakat bisa menerbitkan sertifikat.

Photo Bersama usai Gelar Dialog Bersama Warga Terkait PT. BRS

tutup,” (**).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed