oleh

Fraksi PKB Tunda Dua Raperda Adat dan Retribusi Jasa Umum

Bengkulu Tengah, pusaranupdate.com – Dua Rancangan Perundang Undang Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Tengah, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberlakuan adat dan Raperda retribusi jasa umum, Jumat sore (19/10/2018) resmi diberlakukan.

Hal ini berdasarkan kesepakatan semua pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Benteng dengan pihak eksekutif di aula DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari dua Raperda yang diajukan, hanya Raperda retribusi jasa umum yang disepakati oleh tujuh fraksi, sedangkan untuk raperda pemberlakukan adat satu fraksi, yakni fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menunda dulu Raperda Adat dengan  alasan belum memberikan jawaban pasti atas rancangan tersebut.

Ditemui di ruangannya, perwakilan dari praksi PKB, Lukman Hakim mengatakan, dirinya mewakili partai PKB bukan tidak menyetujui rancangan tersebut, melainkan hanya menunda sampai dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan.

“Untuk Perda retribusi kita tidak ada masalah, artinya kita menyetujuhi perda tersebut. Namun untuk perda pemberlakuan adat di Bengkulu Tengah kita bukan tidak setuju akan tetapi disana ada kata – kata penundaan, karena akan ada pembicaraan lebih lanjut dengan waktu yang tidak bisa kita pastikan,” ujar Lukman.

Lukman mengatakan, penundaan kesepakatan Raperda Adat oleh fraksi  PKB itu bukan tanpa alasan. Hal itu dikarenakan Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki begitu banyak suku, mulai dari Suku Lembak, Suku Rejang, Serawai dan suku  lainnya juga harus dilibatkan dalam Reperda adat sehingga masyarakat paham adat istiadat yang ada di wilayah ini.” Jelasnya.

“Kemudian judul daripada perda kita yaitu pemberlakuan adat. Maka dari itu saya mengambil kesimpulan untuk meninjau kembali kesepakatan atas rancangan perda tersebut. Kenapa demikian dikarenakan adat kita di benteng ini begitu banyak, yakni lebih dari satu. Jadi adat yang mana yang nanti akan kita pakai, dan untuk wilayah pemberlakuannya itu ditetapkan dimana saja,” tutup Lukman.(M4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed