oleh

Gara-Gara Janji Kempanye Pilkada, Gubernur Rohidin Disomasi Timses Karena Duit Rp 150 Juta

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Rohidin Mersyah yang kini menjabat sebagai Gubernur Bengkulu disomasi oleh Tim Pemenangan  Relawan Rohidin Mersah dan Rosjonsyah Gara-gara Janji Kempanye masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu.

Berdasarkan Surat Somasi Nomor: 69/SOM/-H.C/I/X/2021 terdapat point-point yang disampaikan Oktarman Mi’as selaku Sekretaris Relawan Keluarga Bersama Bengkulu Maju dan Rindang Arga Putra selaku Pendana Kegiatan melalui Kuasa Hukumnya yakni Hadymon Saputra, SH.MH dan Muhammad Martin Arefal, SH.MH yang salah satu poinnya mengenai duit kampanye sebesar Rp 150 juta.

Kuasa Hukum Hadymon Saputra, SH.MH saat dikonfirmasi media, Sabtu (11/9/2021) mengatakan, somasi bukan ditujukan pada kapasitas Rohidin Mersyah sebagi Gubernur, tetapi personal.

“Iya benar, dalam perkara ini bukan kapasitasnya sebagai Gubernur, tetapi secara pribadi atau personal,” kata Hadymon kepada media.

Terkait Somasi tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.

Berikut isi point-point Dalam surat Somasi tersebut :

Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 September 2002 1 dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pada saat masa kampanye pemilihan Kepala Daerah Provinsi Bengkulu periode 2020-2024 Bapak Rohidin Mersyah membentuk Tim Relawan Keluarga untuk Pemenangan Pasangan calon Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah.

2. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye, Tim Relawan Keluarga untuk pemenangan Pasangan calon Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah telah melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diperintahkan.

3. Bahwa selama proses kampanye Tim Relawan Keluarga telah mengeluarkan biaya pribadi untuk biaya operasional pembelian suvenir dan atribut biaya kampanye atau sosialisasi ke masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara sebesar 70 juta rupiah.

4. Bahwa tim relawan keluarga juga telah mengeluarkan biaya untuk pergerakan tim di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu seperti jamuan makan/minum selama lebih kurang 8 bulan sampai dengan hari Pemilihan Kepala Daerah tanggal 9 Desember 2020 sebesar 80 juta.

5. Bahwa total biaya/dana yang telah dikeluarkan tim relawan keluarga pemenangan Pasangan calon Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebesar  Rp.150 juta.

6. Bahwa dengan adanya perihal tersebut diatas Bapak rohidin mersyah telah menyatakan akan mengganti biaya atau dana yang telah dikeluarkan tim relawan keluarga melalui musyawarah yang akan dilakukan bersama klien kami Oktarman Mi’as

7. Bahwa hingga somasi ini kami buat bapak rohidin mersyah tidak juga memberikan ganti kerugian terhadap klien kami Oktarman Mi’as dan Rindang Arga Putra sebesar 150 Juta

8. Bahwa untuk menyelesaikan perkara ini kami harap bapak rohidin mersyah agar dapat meluangkan waktunya untuk musyawarah atau mediasi secara kekeluargaan dengan klien kami pada hari Minggu tanggal 12 September 2021

9. Bahwa permintaan kami pada poin 8 diatas adalah merupakan permintaan yang sah dan patut, dan kami harap bapak rohidin mersyah bisa memakluminya.

10. Bahwa jika tidak ada penyelesaian dalam perkara ini maka kami akan memproses lebih lanjut ke ranah hukum.

(Sumber: Bencolentimes)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed