oleh

Gelar RDP DPRD Kepahiang, Tindak lanjuti Protes Pemberhentian Perangkat Desa

Kepahiang, Pusaranupdate.com – DPRD Kabupaten Kepahiang menindaklanjuti terkait protes pemberhentian perangkat Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir dalam rapat dengar pendapat Senin (29/03/2021), pemerintah desa setempat mulai dari kades dan perangkat, Dinas PMD, Asisten I Bidang Pemerintahan, Bagian Hukum dan Camat bermani ilir ikut dihadirkan. Rapat Dengar Pendapat /Hearing dipimpin Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra, M.Si dan dihadiri Ketua Komisi I Ansori, M, Anudin,S.Sos, Eko Guntoro,SH, Hendri,A.Md, Budi Hartono dan Taswin Nata Diningrat.

Disampaikan pemimpin rapat Andrian Defandra,M.Si Rapat dengar Pendapat atau hearing digelar menindak lanjuti aspirasi keberatan atas pemberhentian perangkat desa talang sawah atas nama Ishak Juarsah beserta warga masyarakat yang surat permohonan RDP nya diantarkan langsung beliau beserta masyarakat pada tanggal 17 maret yang lalu melalui Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang, dalam suratnya menyatakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Talang Sawah dimaksud tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Dalam Rapat Dengar Pendapat tadi diketahui bahwa Pemerintah Desa Talang Sawah tidak melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku,” Ungkap Andrian.

Masih dikatakan Andrian, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah sangat jelas aturannya dalam Undang-undang nomor 06 tahun 2014 Tentang desa, Berikut penjelasannya dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan Perubahannya yaitu Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

“Dari hasil Rapat Dengar Pendapat kami nyatakan Desa Talang Sawah untuk kembali melakukan penjaringan dengan membentuk tim seleksi yang dikoordinasikan kepada Camat,” Jelas Andrian.

Dia juga menyampaikan akan merekomendasikan kepada saudara Bupati untuk perintahkan kepada Camat dikabupaten Kepahiang dalam menertibkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan ketentuan perundangan.

“Harapannya agar pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini tidak bermasalah lagi dikemudian Hari,”Pungkasnya.

Senada disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang Ansori M, ia berharap kepada Semua Kepala Desa dalam setiap mengambil kebijakan baik itu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa hendaknya dapat berhati-hati dan tetap berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.

“Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ini sangat berpengaruh pada kondusifitas keamanan dan ketertiban didesa, harus dilakukan secara profesional, agar tidak cacat hukum dan bermasalah dikenudian hari ,”Jelas Ansori M.

Dia Menambahkan memang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah wewenang kepala desa namun harus tetap berpedoman pada Peraturan perundangan yang berlaku.

“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memang merupakan kewenangannya,tapi tidak boleh sewenang-wenang,ada aturan perundangan yang harus ditaati,”sampainya.

Sementara itu perangkat Desa Talang Sawah Ishak Juarsa (43) yang melayangkan keberatannya perihal pemberhentian sebagai perangkat desa Talang Sawah lantaran diberhentikan sepihak oleh Kades tanpa pemberitahuan menyatakan terima kasih dan puas telah difasilitasi dalam Rapat Dengar Pendapat oleh DPRD Kabupaten Kepahiang.

“Kami sangat puas atas hasil Rapat Dengar Pendapat oleh DPRD hari ini yang menyatakan bahwa kedepannya terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”ujarnya.

Selanjutnya Ishak Juarsah menyampaikan akan kembali koordinasi kepada BPD terkait penjaringan dan seleksi perangkat desa ini.

“Yang jelas kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kepahiang, rekomendasi yang diberikan sesuai dengan harapan kami,” Sampai Ishak Juarsah.(Adv/Ar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed