oleh

Genjot PAD, Pemprov Bengkulu Bakal Kenakan Pajak Air Permukaan ke Perusahaan Sawit

Foto: rapat dipimpin Wakil Gubernur Mian di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu.

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mematangkan rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diberlakukan pada tahun 2027.

Pembahasan dilakukan dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut hasil studi tiru ke Provinsi Sumatera Barat terkait mekanisme penerapan Pajak Air Permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Mian menegaskan, rapat tersebut menjadi tahap finalisasi hasil benchmarking sehingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta memperkuat koordinasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Rapat hari ini merupakan finalisasi hasil studi tiru. Seluruh dokumen harus dilengkapi, dan pekerjaan ini harus dilakukan secara kompak tanpa ego sektoral,” tegas Mian.

Menurutnya, sebelum kebijakan diterapkan, Pemprov Bengkulu akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit agar memahami mekanisme serta tujuan penerapan Pajak Air Permukaan.

Mian menambahkan, pemerintah juga akan menjadwalkan pertemuan dengan para pemilik perusahaan perkebunan sawit untuk membahas rencana tersebut sehingga proses penerapan kebijakan dapat berjalan optimal.

“Kami akan menjadwalkan pertemuan dengan para pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit agar seluruh proses penerapan Pajak Air Permukaan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed