oleh

GOLBE Segera Gelar Aksi di KPK dan Kejagung RI

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Hampir 2 (dua) pekan setelah aksi damai gabungan ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) didepan Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) pada 10 oktober 2019 belum juga mendapat respon dan jawaban dari Kejati  Bengkulu mengenai  tindak lanjut tutuntutan yang disampaikan GOLBE untuk itu dalam waktu dekat kami akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi  hal ini disampaikan Rustam Ependi koordinator GOLBE sabtu (19/10/2019).

“ Kami akan mengelar aksi didepan KPK, menurut rencana senin 21 oktober kami akan berangkat ke Jakarta guna persiapan aksi, adapun yang menjadi agenda aksi yaitu meminta KPK untuk melakukan supervisi  terhadap 10 tuntutan GOLBE pada 10/10 kemaren yang belum juga mendapat respon dan tanggapan dari Kejati Bengkulu,” ucap Rustam Dikantor Redaksi Pusaranupdate.com

Selain itu menurut Rustam GOLBE juga akan mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan Korupsi oleh KPK  dalam fakta persidangan Rico Diansari.

“Kami juga akan mempertanyakan perkembangan fakta persidangan Rico Diansari yaitu pernyataan staf PT. Haris taufan Tura saat menjadi saksi mengungkap uang 1,5 Miliar tersebut diberikan kepada SI atas perintah Direktur utama PT. RPS,” ujar Rustam.

“Lanjut, Rustam Ependi Menambakan sesuai Dengan laporan yang pernah kami sampaikan kepada Pihak KPK saat aksi di depan Gedung Merah Putih jakarta Pussat pada tanggal 16 januari 2019,bahkan saya selaku korlap aksi saat itu sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pijak KPK untuk memaparkan apa saja yang diketahui secara jelas dibalik Dugaan yang disampaikan,dan oktober ini kami kembali akan meminta pertanggung jawaban kepada KPK terkait laporan Korupsi yang pernah kami sampaikan sekaligus keberangkatan kali ini kami juga akan menggelar aksi damai di depan Gedung merah putih KPK dan menyampaikan 10 point tuntutan Agenda yang pernah kami sampaikan dikantor kejaksaan tinggi Bengkulu ter tanggal 10/10/2019,”papar Rustam.

Rustam juga menambahkan bahwa ada dugaan pemufakatan jahat pada dinas PUPR Kota Bengkulu tahun 2016 sampai 2017 sehingga terjadi kerugian negara dari hasil Audit BPK.

“Kami menduga ada pemufakatan jahat dalam pengkondisian proyek sejak tahun 2016 dan 2017 pada Dinas PUPR kota Bengkulu, yaitu pada Tahun 2016 berdasarkan hasil LHP BPK Bengkulu diketahui terdapat kelebihan pembayaran proyek Rp. 1.394.175.712,- dalam pekerjaan Empat Paket jalan dan Tiga Trotoar  sedangkan pada tahun 2017 dari LHP BPK terdapat kerugian negara dalam enam paket pekerjaan jalan senilai Rp. 3.084.519.994,- kami menduga ada pemufakatan jahat dalam pekerjaan tersebut,” tutup Rustam Ependi.

Koordinator GOLBE/Ketua FPR Rustam Ependi

Berikut Point-Point Yang menjadi pokok pembahasan dan pelaporan yang nantinya sebagai bahan Referensi  kepada KPK dan Kejagung RI diantaranya :

  1. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu Mengusut Tuntas Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPK Tahun 2018 di: Pemkab kepahiang, Pemkab Lebong, Pemkab Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah TA. 2016, TA. 2017 dan 2018;
  2. Meminta Kejati Bengkulu mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pemufakatan jahat dalam Kegiatan Rehabilitasi/ Peningkatan 6 (enam) paket jalan Kota Bengkulu TA. 2017 yang dilaksanakan : PT. Roda Teknindo Purajaya, PT. Fito Bersaudara Perkasa, PT. Kamajaya Adiguna dan PT. Belibis Raya Group dengan kerugian Negara Rp. 3.084.519.994,15 pada Dinas PUPR Kota Bengkulu;
  3.  Meminta Kejati Bengkulu menuntaskan perkara dugaan korupsi pembangunan Smart City simpang 5 Ratu Samban Kota Bengkulu tahun 2016 – 2017.
  4.  Menuntaskan Pengusutan Dugaan Korupsi Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2016 dengan nilai 9 milyar yang pernah dilakukan penggeledahan oleh Kejati di Kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Rabu 4 Juli 2018
  5.  Meminta Kejati mengusut dugaan Korupsi di kabupaten Rejang Lebong :
    a. Dugaan masalah pengadaan Alkes Rejang Lebong tahun 2017 dengan anggaran 16 Milyar yang gagal perencanaan
    b. Dugaan Korupsi IPAL di RSU Rejang Lebong
    c. Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah terapung di Danau Mas Lestari
  6. Meminta Kejati Bengkulu Segera menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jaringan Irigasi Air Cedam Bawah Kecamatan lebong Sakti Kabupaten Lebong dan sudah 18 orang diperiksa oleh pihak Kejati Brngkulu ;
  7. Meminta Kejati menetapkan tersangka Dugaan Tindak Pidana korupsi pembelian lahan kantor Camat Tebat Karai Kabupaten kepahiang APBD TA. 2015;
  8.  Meminta Kejati Bengkulu mengusut Tuntas Dugaan Pungli berkedok Sumbangan Sukarela yang terjadi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kabupaten Kepahiang;
  9.  Meminta Kejati Bengkulu Mengusut Dugaan permintaan fee oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Kepahiang untuk menyetujui dan membuat Perda peminjaman dana ke PT. SMI, serta dana ketok palu pada setiap anggaran baru APBD dan APBDP.
  10. Meminta Kejati mengusut dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Kecamatan Padang Guci Hulu dan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Tahun 2018

(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed