Foto: Gubernur Helmi Hasan Hadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI, Berlangsung di di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu.
Bengkulu, Pusaranupdate.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan program Bantu Rakyat. Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, saat menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (28/7/2026).
Gubernur Helmi Hasan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu menyambut baik pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Hasil penilaian ini diharapkan menjadi bahan pembenahan bagi seluruh perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Helmi Hasan.
Menurutnya, keberhasilan program Bantu Rakyat sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan publik yang mampu memberikan kemudahan dan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meminimalkan potensi terjadinya maladministrasi.
“Seluruh aparatur harus menjadikan peningkatan kualitas pelayanan bukan semata-mata untuk memperoleh hasil penilaian yang baik, tetapi sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Komitmen tersebut juga merupakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap hasil evaluasi Ombudsman pada tahun-tahun sebelumnya. Berbagai rekomendasi yang diberikan akan terus dijadikan dasar pembenahan agar pelayanan publik semakin efektif dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.
Dalam sambutannya, Abdul Ghoffar menjelaskan bahwa Entry Meeting merupakan tahapan awal yang penting dalam rangkaian Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Penilaian tersebut bertujuan mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi pada instansi penyelenggara pelayanan.(Red)












Komentar