oleh

Inspektorat LHKPN Provinsi Bengkulu Belum Capai 50 Persen, di Himbau Pejabat Selesaikan Laporan Sesuai Batas Waktu 

Ket Foto:!Inspektorat Provinsi Bengkulu Rapat Bersama Gubernur Rohidin Bahas LHKPN.

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto menyebut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2024 di lingkup pemerintah provinsi setempat sudah mencapai 46 persen. Adapun dia menyebut laporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Dari total 451 pejabat kita yang diwajibkan mengisi LHKPN, baru 207 orang yang telah mendaftarkan kekayaannya sementara itu, sisah lainnya masih belum menyerahkan laporan mereka,” ujar Heru, Senin (19/2/2024).

Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I, II, dan III, Pejabat Eselon II, Pejabat Pengadaan, Pejabat Keuangan, Pejabat Yang Mengeluarkan Perizinan dan Pejabat Pembuat Regulasi.

“Kewajiban untuk menyelesaikan LHKPN diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016,” ujarnya sembari mengingatkan tentang Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pasal 7 Ayat 4 Huruf I, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tidak akan diberikan kepada pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Menurut dia, penerapan sanksi penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pejabat yang telat melaporkan LHKPN, membuahkan hasil positif.

Hal itu terbukti dengan peningkatan kesadaran dari seluruh pejabat pemerintah daerah yang berkewajiban menyelesaikan LHKPN sesuai ketentuan.

“Kami sudah ingatkan agar semua pejabat wajib menyelesaikan laporan sesuai batas waktu,” tutupnya.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed