Bengkulu, Pusaranupdate.com – Keluarga wali murid SD IT Al Hasanah, Siti Masroha sempat depresi saat menerima surat somasi dari SD IT Al Hasanah. Bahkan, anaknya sudah setahun ini terlantar, tidak lagi bersekolah.kamis (2/9/2021).
Melalui Kuasa Hukumnya Benni Hidayat SH, Hari ini Menggelar Jumpa Pers Bersama Awak Media di kediamannya.
Berikut Curahan Kedua Orang Tua SDIT :
1.sebelumnya saya Selaku kedua orang tua anak pernah mengajukan ke sekolah SDIT untuk pindah kesekolah Lain, namun pihak sekolah sedikit menahan untuk tetap sekolah disana.
2.kedua orang tua korban mengatakan dengan penuh curahan “saya siap dipenjara, apa bila anak saya pindah dari SDIT.
3.tunggakan SPP anak tersebut ketika menduduki Naik kelas 5 SD, lebih ironosny anak tersebut tidak mengikuti ujian Nasional karena belum Membayar SPP sebesar 11 juta dan sampai sekarang belum ada kejelasannya.
“Saking cemasnya, wali murid itu rela dipenjara, asalkan anaknya bisa pindah dari SDIT Al Hasanah,” kata Pengacara Siti Masroha, Benni Hidayat SH.

Didampingi rekannya Asrul SH, Benni menjelaskan, keluarga ini awalnya memang keluarga mampu. Akhirnya, ia menyekolahkan anaknya di SD IT Al Hasanah, yang notabenenya lebih mahal dibanding sekolah negeri.
Ketika anaknya masuk kelas IV, sambung Benni, keluarga itu ditimpa musibah. Ekonomi mereka anjlok dan tidak mampu bayar biaya sekolah.
“Saat itu, mereka sempat minta anak dipindahkan dari sekolah. Tapi pihak sekolah ketika itu tidak bisa memindahkan sekolah, alasannya pindah sekolah bukan solusi,” ungkapnya.
Akhirnya, anak tersebut terus lanjut sekolah hingga kelas V SD. Tunggakan siswa itu pun semakin besar.
“Pada Agustus 2020, mereka semakin tidak mampu bayar. Saat itu, harusnya anaknya belajar di kelas VI namun diberhentikan sementara oleh pihak sekolah,” jelas Benni.
“Dan sejak saat itu, anak itu ditelantarkan dan tidak ikut belajar, walaupun daring,” imbuhnya.
Terkait permasalahan ini, Benni pun berencana melakukan langkah hukum. Diantaranya, berkoordinasi ke Komnas HAM dan Komnas Anak.
“Tadi, kami juga sudah koordinasi dengan LBH perlindungan perempuan dan anak. Karena kami menganggap ada sisi kemanusiaan di permasalahan ini,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Siti Masroha diberi somasi oleh SDIT Al Hasanah karena menunggak pembayaran sebesar Rp11,9 juta.
Dia mengaku tak sanggup membayar kewajiban tersebut karena kondisi keuangan yang sedang drop. Pada pihak sekolah, ia sempat izin agar anaknya dipindahkan saja ke sekolah lain. Tapi, surat pindah tidak dikeluarkan sebelum pembayaran tersebut dilunasi.
Atas kejadian ini, ia meminta bantuan pada Walikota Helmi Hasan. Dan walikota pun mengutus pengacara untuk mengadvokasi persoalan ini,”tutupnya.









Komentar