oleh

Kadis PMD Provinsi Bengkulu RA Denni: Enggano Prioritas di 2023, Minta Pemkab Segera Selesaikan Penetapan Tapal Batas Desa

Ket Foto: Kadis PMD Provinsi Bengkulu RA Denni Minta Seluruh Pemkab Segera Selesaikan Penetapan Tapal Batas Desa, sampainya di Ruang DPMD.

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu R.A Denni meminta para Bupati/Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu untuk memprioritaskan Penetapan Tapal Batas Desa dan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) di wilayahnya masing-masing.

Seperti diketahui tapal batas desa merupakan dasar utama dalam merancang program pembangunan dan menciptakan tertib administrasi desa serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Kita sudah berikan surat kepada seluruh bupati se – Provinsi Bengkulu untuk sesegera mungkin menindaklanjuti serta melaksanakan penetapan batas desa karena hasil dari pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri tahun 2022 progres penetapan dan penegasan batas wilayah desa di Bengkulu masih rendah,” ujar R.A Denni, Kamis (29/12/2022).

Surat Edaran Gubernur Bengkulu

Lanjut Denni, pihaknya akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) se – Provinsi Bengkulu segera menetapkan batas desa tersebut terutama pada pulau Enggano yang merupakan bagian terluar dari Provinsi Bengkulu yang masuk kedalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

“Tahun depan 2023 pulau Enggano akan menjadi prioritas utama dalam penetapan tapal batas, karena kita khawatir dinamika mengenai permasalahan batas desa sangat kompleks. Dimana sepanjang tidak adanya kesepakatan antar batas desa maka dinas PMD tidak bisa menyelesaikan permasalahan batas desa tersebut,” terangnya.

Sementara itu, mengingat betapa pentingnya tapal batas desa tersebut, Denni berharap nantinya ketika ditemukan maslah bisa sesegera mungkin mencari pemecahan permasalahan terhadap kendala yang dihadapi oleh masing-masing kabupaten agar dapat mempercepat penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa.

“Untuk penanganan batas desa di Kabupaten ini tentu harus bekerja secara tim, sehingga kita harapkan nantinya hal-hal yang berpotensi untuk terjadinya suatu konflik tapal batas tidak terjadi,” katanya.

Dari data lampiran surat Gubernur Bengkulu Nomor : 410/2651/DPMD/2022 tanggal 23 Desember 2022 tercatat beberapa rekapitulasi laporan batas desa di Provinsi Bengkulu.

Adapun kabupaten Bengkulu Selatan yang memiliki 142 desa saat ini baru tercatat hanya 80 desa yang memiliki tapal batas. sementara itu, kabupaten Rejang Lebong dengan jumlah 122 desa baru 1 desa yang memiliki tapal batas. Selanjutnya pada kabupaten Kaur dengan jumlah 192 desa baru tercatat 18 desa yang memiliki tapal batas. Sedangkan Kabupaten Seluma memiliki 182 desa sudah tercatat 168 desa memiliki tapal batas. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed