oleh

Kejari Bengkulu, Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Ket Foto: Pelaksanaan restorative justice berlangsung di Berendo RJ Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kota Bengkulu, Pusaranupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menerapkan program keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) atas kasus penganiayaan dengan tersangka Rahmat Alyus Saputra.

Pelaksanaan restorative justice berlangsung di Berendo RJ Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (11/9), dihadiri langsung oleh Wakajati Bengkulu Karman, Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati, Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi, Plt Asisten I I Made Ardana, Kepala DPMPTSP Irsan Setiawan, Ketua BMA Kota Hermen Z dan tamu undangan lainnya.

Seperti kita ketahui, restoratif ialah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan berbagai pihak, seperti pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Tujuannya adalah untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan, bukan pembalasan.

Pada kesempatan ini, Kajari Bengkulu menekankan bahwa penerapan Restorative Justice ini merupakan wujud dari pendekatan humanis dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat serta memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara.

Keberhasilan penerapan Restorative Justice dalam kasus ini menunjukkan peran penting dari pendekatan hukum yang lebih inklusif, yang tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman tetapi juga pada upaya memperbaiki hubungan antar individu dalam masyarakat.

Sementara itu, selaku Walikota, Arif mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam restorative justice, terkhusus Kejati dan Kejari.

Ia berharap hal ini tak terulang lagi, pasalnya program keadilan restoratif hanya berlaku satu kali. Untuk itu, jika terulang lagi perdamaian tak bisa melalui restoratif.

Terakhir, Arif atas nama Pemkot Bengkulu dan mewakili BMA Kota siap mendukung, berkolaborasi dan bersinergi dalam menjalankan program keadilan restoratif. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed