Bengkulu, Pusaranupdate.com – Selasa Kembali Hearing Terkait PT.BRS bertempat di ruang rapat komisi II DPRD provinsi Bengkulu, Dalam Hearing Ini yang hadir Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu,Kepala Dinas Perkebunan provinsi,Perwakilan Masyarakat desa serta pihak PT.BRS, semua pihak yang terkait di klaimnya ada 3 desa yang masuk kawasan HGU PT.BRS Hearing ini berlangsung pukul 11: 00 WIB sampai dengan 14: 33 WIB.(12/03/2019)
Berdasarkan Dari kesimpulan Hearing ini PT.BRS telah melepaskan sebagian HGU nya seluas 2.239,2 HA sebagaimana yang telah tertuang dalam surat pernyataan pelepasan yg telah ditandangani oleh Direktur PT.BRS pada tanggal 6 Maret 2019 , atas kesimpulan tersebut kami sampaikan fakta keberatan sebagai berikut,”Ucapnya.
Berikut Fakta Keberatan Kami Sampaikan Sebagai Berikut :
1).berdasarkan peta area serta dokumen terbaru PT.BRS ,luas HGU PT.BRS 3000 HA, lahan yg sudah GRTT seluas 1850 HA ,area yg ditanami 760,80 HA ,lahan untuk cadangan plasma seluas 152,16 HA.jadi di komulatifkan lahan yang sudah dan telah dikuasai oleh PT.BRS seluas 2.762,96 HA dan kami anggap 237,4 HA yang belum di GRTT ( ganti rugi tanah tumbuh ).
2).kami mempertanyakan lahan mana yang telah dilepaskan oleh PT.BRS? sedangkan berdasarkan profil lahan desa pukur itu seluas 660 HA,belum di tambah desa lubuk sematung dan ketapi
3).bagi kami pelepasan sebagian HGU oleh PT .BRS seluas 2.239,2 HA Melalui surat pernyataan pelepasan yang di tanda tangani oleh direktur PT.BRS pada tanggal 6 Maret 2019 dan diketahui oleh kepala kantor pertanahan Bengkulu Utara merupakan pengembalian hak hak masyarakat serta desa yang telah diklaim selama berpuluh puluh tahun bukan pelepasan sebagian HGU PT. BRS
4).karena belum jelas titik kordinat lahan yang telah dilepaskan serta rancunya alasan alasan PT. BRS melepaskan lahan tersebut sebagaimana tertuang dalam poin C, surat pernyataan pelepasan sebagian HGU ,kami minta pihak komisi II menjadwalkan ulang hearing khusus dengan pihak Kantor pertanahan Bengkulu Utara dan KANWIL BPN provinsi Bengkulu serta pihak PT.BRS
5).bagi kami alasan alasan PT.BRS melepaskan sebagian HGU nya sebagaimana tertuang dalam poin c,angka 2 dan angka 3 surat pernyataan pelepasan sebagian HGU itu memutar balikan fakta.
Berikut alasannya :
1).areal yang tersebut diatas masih di kuasai masyarakat walaupun telah di ganti rugi pada hal 3 desa mereka klaim masuk HGU.
2).sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam melaksanakan CSR
Berdasarkan beberapa fakta yang diajukan Keberatan PT. BRS diatas kami minta :
1).PT.BRS dan BPN untuk mengembalikan hak hak masyarakat serta wilayah ke 3 desa tersebut dalam waktu dekat
2).PT BRS dan BPN harus mempertegas titik koordinat dan letak geografis lahan yg dikembalikan.
Tutup,” Serikat rakyat Bengkulu Utara (SERBU)












Komentar