oleh

Kemenag Bengkulu Tetapkan Qimat Zakat Fitrah 1447 H/2026 M, Berikut Rinciannya 

Foto: Kemenag Bengkulu Tetapkan Qimat Zakat Fitrah 1447 H/2026 M.

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Penentuan Qimat Zakat Fitrah dan Pelaksanaannya dalam Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 1447 H/2026 M.

Surat Edaran bernomor B-806/Kw.07.5.4/BA.00/03/2026 tersebut ditetapkan di Bengkulu pada 3 Maret 2026, sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah berupa beras ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau setara 10 canting per jiwa. Sementara untuk pembayaran dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing kabupaten/kota, dengan rincian sebagai berikut:

Kota Bengkulu: Rp50.000 (kategori I), Rp45.000 (kategori II), Rp30.000 (kategori III)
Bengkulu Tengah: Rp44.000, Rp40.000, Rp35.000
Bengkulu Utara: Rp46.000, Rp41.000, Rp36.000
Seluma: Rp45.000, Rp40.000, Rp35.000
Kepahiang: Rp50.000, Rp45.000, Rp40.000
Rejang Lebong: Rp40.000, Rp35.000, Rp30.000
Bengkulu Selatan: Rp40.000, Rp35.000, Rp33.000
Kaur: Rp40.000, Rp35.000, Rp30.000
Lebong: Rp40.000, Rp35.000
Mukomuko: Rp45.000, Rp40.000, Rp36.000

Kategori I merupakan beras kualitas tinggi, kategori II kualitas sedang, dan kategori III kualitas rendah.

Dalam edaran tersebut juga disampaikan bahwa zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Masyarakat diimbau untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah guna mempercepat proses penyaluran kepada mustahik.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan zakat fitrah di wilayah Provinsi Bengkulu selama Ramadan 1447 Hijriah. Tembusan surat disampaikan kepada Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Gubernur Bengkulu, serta Ketua Baznas Provinsi Bengkulu,”Demikian.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed