Kota Bengkulu, Pusaranupdate.com – Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda menyampaikan penilaiannya terkait kebijakan Kemendikbud yang mengenai pakaian adat untuk murid SD-SMA.
Kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ialah kebijakan terbaru tentang pakaian sekolah bagi peserta didik jenjang sekolah dasar dan pendidikan menengah,”ucap Yudi susanda.kamis (09/2/23).
Ini dicantumkan dalam Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah, bagi peserta didik jenjang sekolah dasar dan pendidikan menengah disebutkan ada 3 jenis seragam sekolah yang digunakan murid SD hingga SLTA.
Menurut Yudi, kebijakan ini merupakan upaya menumbuhkan rasa cinta tanah air dan juga melestarikan adat dan kebudayaan daerah masing-masing, terlebih yang disasar merupakan anak remaja sehingga benar-benar menumbuhkan rasa cinta tanah air,”paparnya.
Lanjut, Yudi Susanda ikut memberikan support ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk telah mengindahkan kebijakan baru pemerintah pusat mengenai pakaian adat.(Red/Adv)












Komentar