oleh

Kepala BPKAD Kota Yudi Susanda: Ayo Tunaikan Kewajiban Bayar Zakat Fitrah 

Kota Bengkulu, Pusaranupdate.com -Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu mengajak seluruh masyarakat pada bulan ramadan ini menunaikan salah satu kewajibannya yaitu membayar zakat fitrah.

Masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrahnya melalui Baznas Kota Bengkulu sebagai lembaga terpercaya yang melakukan pengelolaan zakat.

Adapun besaran zakat di Kota Bengkulu mulai Rp28 ribu, Rp40 ribu hingga Rp45 ribu, setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras (sebanyak 10 canting).

Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor: B763/KK.07.04.7/BA.03.2/3/2024 tentang hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M yang ditetapkan dan telah ditandatangani oleh MUI Kota Bengkulu, Kepala Baznas, Kabag Kesra Setda Kota dan Kepala Kemenag.

“Kita mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas,” ujar Pimpinan Baznas Kota Bengkulu Yul Kamra, Rabu (3/4/2024).

Yul juga menyampaikan pesan kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar zakat fitrah.

“Zakat adalah bagian dari mensucikan diri kita, harta kita karena ada sebagain hak orang lain di dalam harga yang kita miliki yang wajib untuk di keluarkan, dan seorang muslim harus yakin bahwa Allah SWT senantiasa akan menambah berkah orang yang senantiasa bersedekah,” ungkapnya.

Penutup, sebagai pengelola zakat di Kota Bengkulu, Baznas akan menyalurkan zakat fitrah ini kepada yang berhak menerima.

Senada dengan kepala BPKAD Yudi, mengajak seluruh Umat Muslim agar menunaikan bayar Zakat fitrah, karena ini akan di salurkan bagi orang yang berhak menerima, Zakat adalah bagian dari mensucikan diri kita, harta kita karena ada sebagain hak orang lain di dalam harga yang kita miliki yang wajib untuk di keluarkan,”terang Yudi susanda.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed