oleh

Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen S.Sos Pimpin Rapat Paripurna pengesahan Raperda TA 2025

Ket Foto:  Rapat Paripurna pengesahan Raperda TA 2025, dipimpin langsung Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen S.Sos.

Lebong, Pusaranupdate.com – Carles Ronsen S.Sos., Ketua DPRD kabupaten Lebong  dengan didampingi oleh wakil ketua  (Waka) 1  A. Lutfi ., SH., bersama Wakil ketua 2 Rinto Putra Cahyo.,S.Kep., Pimpin Langsung  rapat Paripurna pengesahan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Lebong  Tahun Anggaran (TA) 2025, Jum’at (29/11/2024).

Sebelum disahkan menjadi Peraturan daerah, Rapat Paripurna mendengar pandangan Fraksi –Fraksi  diantaranya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibacakan oleh Debi Sanca Irama dan Fraksi Golkar dibacakan oleh Etti Susianti serta Fraksi Demokrat disampaikan oleh Asniwati berikut Fraksi Gerakan Indonesia Raya dibacakan oleh Pipit Irianto serta Fraksi PKB disampaikan oleh Meta .Masing masing Fraksi dengan berbagai pertimbangan dan catatan menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Lebong Tahun Angggaran (TA) 2025 menjadi peraturan daerah (Perda).

Ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen S.Sos., menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh jajaran TAPD Pemerintah kabupaten Lebong berserta seluruh unsur Pimpinan Pimpinan DPRD, Fraksi hingga Anggota Badan Anggaran (Banggar) karena telah menyelesaikan pembahasan  Rancangan Peraturan Daerah tersebut.“Kita bersyukur seluruh proses penyusunan Raperda APBD TA 2025 dari mulai awal hingga kesepakatan hari ini berjalan dengan smooth dan sesuai dengan apa yang ditetapkan.” ungkap Carles Ronsen Dalam Paripurna.

Dapat disimpulkan semua fraksi telah menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda APBD TA 2025 dan pada akhirnya, semua menerima dan menyetujui Raperda tersebut.

“Semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya, menerima dan menyetujui Raperda APBD kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025,” demikian Carles Ronsen.(Red/H.R)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed