oleh

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Terima Audiensi Lima Organisasi Profesi Kesehatan, Bahas RUU Omnibuslaw

Ket Foto: Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Terima Audiensi Lima Organisasi Profesi Kesehatan, Bahas RUU Omnibuslaw berlangsung di Ruang rapat Komisi IV DPRD.

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edward Samsi didampingi Gunadi Yuniar, Sefty Yuslinah, Badrun Hasani, Mohammad Gustiadi menerima audiensi organisasi profesi kesehatan, diantaranya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI) di ruang rapat komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (6/6/2023).

Dari Kelima organisasi ini meminta dukungan pihak DPRD Provinsi Bengkulu untuk menunda pengesahan RUU Omnibuslaw kesehatan ini.

Berikut menyampaikan tiga poin tuntutan 5 Organisasi : 

  1. Meminta agar DPR RI membatalkan rancangan undang-undang Kesehatan (Omnibus Law).
  2. Meminta ditundanya pengesahan undang-undang Kesehatan (Omnibus Law).
  3. Meminta DPRD Provinsi Bengkulu, menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI.

Dikatakan ketua IDI Bengkulu Dr Zaini RUU Omnibuslaw kesehatan ini dibuat secara diam-diam dan mendadak tanpa melibatkan partisipasi seluruh tenaga kesehatan yang ada di Indonesia.

“Kami melihat pembuatan RUU ini tidak sesuai dengan kaidah pembuatan undang-undang yang sebenarnya,” ucapnya dalam Audiensi.

Senada dengan IDI, ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bengkulu Puti Haja menyampaikan bahwa IBI sedang mempelajari Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang sudah didukung pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ia mengatakan bahwa nantinya setelah disahkannya RUU Omnibuslaw kesehatan ini akan menghapus RPL itu.

“RPL ini adalah pendidikan profesi yang wajib bagi seorang Bidan Sesuai dengan undang-undang kebidanan. UU kebidanan baru beberapa tahun ini disahkan dan kami saat ini sedang mengimplementasikan UU tersebut. Munculnya RUU Omnibuslaw ini menimbulkan persoalan baru bagi profesi bidan,” pungkasnya.

Sementara itu ketua DPW PPNI Provinsi Bengkulu Fauzan meminta kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendukung penundaan pembahasan RUU Omnibuslaw kesehatan ini.

“Kami meminta dukungan dari Dewan Provinsi Bengkulu untuk menunda pembahasan RUU Omnibuslaw ini berupa surat. Nantinya surat itu akan kami berikan kepada pengurus pusat organisasi profesi kesehatan masing-masing, ” pintanya.

Menanggapi hal tersebut Ketua komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edward Samsi, mengatakan bahwa sebelumnya BEM Kedokteran UNIB juga sudah pernah menyampaikan penolakan ini kepada mereka.

“Kami siap menindak lanjuti dan memfasilitasi permintaan ini kepada komisi IX DPR RI dan kementerian kesehatan, ” cetusnya.

Sementara itu anggota DPRD Badrun Hasani meninta kepada ke 5 organisasi profesi kesehatan ini untuk menyampaikan hal ini untuk dilakukan oleh organisasi profesi kesehatan di seluruh Indonesia

“Ketika hanya dilakukan di Provinsi Bengkulu ini tidak akan berdampak apa-apa. Ini harus dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif. Ketika RUU ini pun disahkan kita akan berjuang sampai ke mahkamah konstitusi,” jelasnya.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed