oleh

Komitmen Iuran BPJS Kesehatan Diperkuat, Bengkulu Capai Cakupan Kesehatan Semesta 100 Persen

Foto: Sambutan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, berlangsung di Hotel Nala Sea Side. 

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah daerah di sembilan kabupaten dan satu kota terus memperkuat komitmen pemenuhan kewajiban iuran BPJS Kesehatan guna mendukung terwujudnya cakupan kesehatan semesta. Hingga 2026, Provinsi Bengkulu telah mencapai universal health coverage (UHC) dengan total 2.155.168 peserta (100 persen) dan tingkat keaktifan peserta sebesar 1.844.168 orang (85,6 persen).

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan rekonsiliasi iuran dan peserta PNS daerah, DPRD, peserta bukan penerima upah (PBPU) Pemda, aparatur desa, serta monitoring dan evaluasi pengusulan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) triwulan I tahun 2026 se-Provinsi Bengkulu yang digelar di Hotel Nala Sea Side, Selasa (5/5/2026).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional.

“Tugas kita selanjutnya adalah memastikan program ini tetap berjalan, serta meningkatkan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Khairil.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk memastikan kecukupan dan ketersediaan anggaran jaminan kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten/kota. Upaya lain yang dilakukan meliputi peningkatan akurasi data, kelancaran pembayaran iuran, serta penguatan koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan berbagai kendala operasional di lapangan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 tentang tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah melalui pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ tentang pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III, Taufiqurrahman, menegaskan bahwa rekonsiliasi ini juga bertujuan menyamakan persepsi terkait dasar perhitungan iuran sesuai ketentuan Peraturan Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

“Kami juga memastikan validasi data iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan bukti penerimaan negara, serta memastikan iuran dibayarkan menggunakan kode akun yang tepat,” jelasnya.

BPJS Kesehatan turut mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota atas komitmen dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban iuran. Penghargaan diserahkan langsung oleh Khairil Anwar kepada daerah dengan kinerja terbaik, yakni Kabupaten Lebong sebagai terbaik pertama, Kabupaten Seluma terbaik kedua, dan Kabupaten Bengkulu Utara terbaik ketiga.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed