Foto: KPID Bengkulu Luncurkan Aplikasi SARAN untuk Pengawasan Penyiaran Digital, Berlangsung Aula Merah Putih.
Bengkulu, Pusaranupdate. Com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu meluncurkan aplikasi SARAN (Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran) sebagai upaya memperkuat pengawasan penyiaran digital di Provinsi Bengkulu. Peluncuran tersebut disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/5/226).
Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan perkembangan teknologi informasi turut meningkatkan potensi pelanggaran isi siaran, mulai dari penyebaran hoaks hingga konten yang tidak sesuai dengan nilai edukasi dan kepentingan publik.
Menurut Tedi, KPID tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mendorong literasi media masyarakat serta memperkuat etika penyiaran agar ruang siar tetap sehat, mencerdaskan, dan bertanggung jawab.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, KPID memiliki tugas melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi, seperti televisi dan radio,” ujar Tedi.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menyebut aplikasi SARAN menjadi sistem pelaporan dan pengawasan penyiaran berbasis digital yang efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung penguatan pengawasan penyiaran serta mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran siaran.
Peserta bimbingan teknis terdiri atas perwakilan televisi, radio, media massa, mahasiswa, dan masyarakat umum. (Red)









Komentar