oleh

Kuasa Hukum ROMER, Jecky: Gugatan Tim Helmi-Mian di Tolak MK

Foto: Kuasa Hukum ROMER, Jecky Haryanto.

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Gugatan perkara pembatalan kepada calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh tim hukum pasangan calon (Paslon) Helmi Hasan-Mian ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Ini disampaikan langsung Ketua Tim Hukum Paslon, Rohidin-Meriani (Romer) Aizan, SH, MH.

“Maka itu apa yang diharapkan masyarakat Bengkulu– semuanya sudah selesai. Kami berharap ke depan bagi konstituen Paslon Rohidin – Meriani tetap terus berjuang, dan tidak ada lagi keraguan. Soal permasalahan hukum untuk sementara ini sudah selesai, dan dan gugatan ditolak MK,” tegas Aizan, Kamis (14/11/24). Dikutip dari beritaterbit.com.

Bagian lain tim kuasa hukum Romer, Jecky Haryanto, mengungkapkan ini langkah yang kesekian dari tim kuasa hukum nomor urut 1 Helmi-Mian mengajukan gugatan kepada MK. Tapi hari ini (Kamis, 14/11), dibuktikan MK tolak permohonan gugatan tim hukum Helmi-Mian.

Di dalam pertimbangan keputusan MK, kata Jecky Haryanto, jelas mengatakan– bahwa yang diajukan kepada MK tersebut, tak ada relevansi terkait dengan perhitungan masa jabatan. Dan berulang Mahkamah jelaskan bahwa perhitungan masa jabatan, dihitung dimulai dari pelantikan.

“Maka itu kepala daerah yang diberhentikan sementara, tidak dihitung. Karena peraturan di dalam perundang-undangan itu– dihitung setelah kepala daerah– dinyatakan berhenti dan lain sebagainya,” tegas Jecky.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed