Bengkulu,Pusaranupdate.com – Pihak manajemen PT. Injatama yang sebelumnya dinilai telah merusak aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berupa ruas jalan penghubung antar kecamatan seperti Napal Putih, Ulok Kupai dan Ketahun, disebutkan pernah mengajukan permohonan tukar guling.
Dimana Pengajuan tukar guling jalan yang dimaksud, disampaikan Injatama pada tahun 2014 lalu.
Pernyataan itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, yang ketika tahun tersebut mejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Bengkulu.
Menurutnya, ketika diajukan, waktu itu pihak Pemprov sempat melakukan pembahasan secara internal. Hanya saja dari pembahasan ternyata ada beberapa persyaratan yang kurang dan tidak dipenuhi Injatama sampai sekarang.
Diantaranya, kajian konsultan jasa penilai public, sehingga pengajuan tukar guling tidak bisa diteruskan ke Gubernur Bengkulu ketika itu, ataupun dikoordinasikan dengan Pemkab Bengkulu Utara selaku pemilik wilayah.
“Kajian yang dimaksud merupakan salah satu syarat utama. Sebelum tukar guling dilakukan, harus diketahui nilai asetnya berapa. Jika di atas Rp 5 miliar maka harus ada persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu, kalau dibawah itu cukup dengan persetujuan Gubernur saja. Tapikan faktanya sampai sekarang, kekurangan itu tidak ditindaklanjuti perusahaan. Buktinya saja jadi bermasalah,” terangnya.
Menyikapi ruas jalan yang ditambang perusahaan sudah diganti dengan ruas jalan disebalahnya, pada waktu melakukan kunjungan sewaktu dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu belum lama ini, sudah melihat secara langsung.
Tetapi lagi-lagi ia sempat kaget ketika dikabarkan kedua ruas jalan itu sudah diserahterimakan, sehingga muncul pertanyaan, pada siapa diserahterimakan perusahaan.
“Terpenting diketahui persoalan ini juga harus dirampungkan secara administrasi negara, mengingat ruas jalan itu merupakan aset pemerintah. Kemudian dalam permasalahan ini, perusahaan harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Sementara adanya pernyataan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang menyebutkan tidak pernah dilakukan pembahasan tukar guling, Sumardi menyampaikan, itu sah-sah saja karena pada waktu diajukan pada tahun 2014 lalu, Pemprov Bengkulu masih dijabat Gubernur yang lama.
“Memang Injatama pernah mengajukan tukar guling, yakni tahun 2014 lalu, tapi tidak pernah tuntas,” tutupnya.
(Red/Adv)












Komentar