Ket Foto: PJ Walikota Arif Gunadi Live Dialog di salah satu Stasiun TV Swasta, Beberkan Perwal BPHTB dan PBB.
Kota Bengkulu, Pusaranupdate.com -Menyoal perwal BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) nomor 43 tahun 2019 di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu. Penjabat Arif Gunadi menjelaskan pada Live Dialog disalah satu stasiun televisi swasta Bengkulu bahwa perwal BPHTB nomor 43 tahun 2019 dikembalikan ke perda nomor 1 tahun 2024 yang penghitungan dan pembayaran BPHTB nya berdasarkan transaksi dan NJOP. Kamis (13/6/2024).
Dengan begitu, pembayaran BPHTB otomatis lebih murah dan diharapkan masyarakat berlomba-lomba untuk melakukan pembayaran. Selama ini banyak masyarakat yang keberatan membayar BPHTB karena biayanya dinilai terlalu mahal.
Selanjutnya, Arif Gunadi menyampaikan terkait pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemutihan berlaku hanya untuk tunggakan 2018 ke bawah. Sedangkan 2018 ke atas tetap harus dibayar atau dilunasi. Dan untuk mekanisme pemutihan PBB masyarakat diimbau untuk datang dan bayar di loket kantor Bapenda,”Pungkas Arif.
Ditambahkan Arif, dicabutnya perwal BPHTB dan Pemutihan PBB cara Pemkot membahagiakan masyarakat Kota Bengkulu sesuai dengan visi misi Pemkot Bengkulu mewujudkan masyarakat Kota Bengkulu Religius dan Bahagia,”tutupnya.(Red)












Komentar