oleh

Paripurna DPRD Kota, Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 Disetujui Menjadi Perda

Ket Foto : DPRD Kota Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna, Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 Disetujui Menjadi Perda, Bertempat di ruang Paripurna.

Kota Bengkulu, Pusaranupdate.com – DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bengkulu tahun 2025-2045, di ruang rapat Ratu Agung, Kantor DPRD Kota Bengkulu, Selasa (2/7/2024).

Paripurna itu digelar dengan empat agenda, yakni penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap Raperda Kota Bengkulu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Bengkulu Tahun 2025-2045 oleh Pansus DPRD Kota Bengkulu.

Kemudian, permintaan persetujuan anggota secara lisan oleh pimpinan rapat. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan dan ditutup dengan pendapat akhir Walikota Bengkulu.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, Wakil Ketua I Marliadi, Waka Ketua II Alamsyah. Rapat juga dihadiri anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, serta Kepala OPD dan perwakilan OPD Pemkot Bengkulu.

Hasil rapat paripurna, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju Raperda RPJPD tahun 2024-2045 ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Dengan hasil ini, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi mengucapkan terima kasih atas keputusan dari Dewan.

Disetujui Raperda ini, kata Walikota, menunjukkan Pemkot Bengkulu bersama dengan DPRD telah melaksanakan amanat dari Permendagri Nomor 86 tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 1 tahun 2024.

“Kita (Pemkot) telah memiliki pedoman pembangunan jangka panjang selama 20 tahun ke depan dengan visi “Kota Bengkulu Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan” serta visi arah kebijakan, sasaran pokok dan indikator yang telah disesuaikan dengan RPJPN tahun 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Bengkulu 2025-20245,” jelas Arif.

Ia berharap RPJPD ini dapat mewujudkan pembangunan yang sinergis, terpadu dan terintegrasi dengan arah pembangunan provinsi dan nasional. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed