Bengkulu, Pusaranupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan masa persidangan ke- II Tahun sidang 2022 serta Laporan Badan Musyawarah (Banmus) tentang rencana materi dan jadwal kegiatan Rapat Paripurna masa persidangan ke II Tahun Sidang 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (10/5/2022).
Rapat ini dipimpin Ketua Dewan Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri. Rapat dihadiri Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanyo, Kepala OPD serta unsur Forkopinda Provinsi Bengkulu.
Dalam laporan Banmus yang disampaikan juru bicara, diketahui ada 15 poin yang disampaikan. Mulai dari pembukaan dan penetapan materi serta jadwal kegiatan Rapat Paripurna hingga penutupan masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2022.
Selain itu, juga berisikan jadwal lanjutan pembahasan beberapa Peraturan daerah serta penyampaian dan pembahasan KUA-PPAS RAPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 dan kesepakatan bersama.
“Penyampaian dan pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 dan kesepakatan bersama”, sampai Dempo Exeler, saat membacakan laporan Banmus.
Lanjut, Perubahan jadwal yang mendesak berkenaan dengan kegiatan dewan Provinsi dan Pemerintah daerah, maka jadwal tersebut dapat ditetapkan oleh pimpinan dewan selaku ketua Banmus.

Anggota DPRD provinsi yang hadir dalam Paripurna
Berikut jadwal Rapat Paripurna Masa Sidang Ke II tahun Persidangan 2022 :
- Pembukaan dan penetapan materi dan jadwal kegiatan rapat paripurna Dprd Provinsi Bengkulu masa sidang ke II tahun sidang 2022.
- Laporan badan musyawarah Dprd Provinsi Bengkulu tentang penetapan materi dan jadwal masa persidangan ke II tahun sidang 2022.
- Lanjutan pembahasan raperda usulan Gubernur bengkulu atas raperda tentang pencegahan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor Narkotika.
- Lanjutan pembahasan raperda atas raperda inisiatif Dprd Provinsi Bengkulu masing-masing raperda tentang Badan musyawarah adat Provinsi Bengkulu, Bantuan hukum dan Penyelenggaraan keolahragaan
- Penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu
- Menjaring aspirasi masyarakat ke daerah pemilihan masing-masing masa persidangan ke-II tahun sidang 2022.
- Laporan kegiatan reses anggota Dprd Provinsi Bengkulu masa persidangan ke-II tahun sidang 2022.
- Penyampaian dan pembahasan nota penjelasan Gubernur atas pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021 (sisa perhitungan).
- Penyampaian dan pembahasan KUA dan PPAS RAPBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 dan kesepakatan bersama.
- Penyampaian dan pembahasan KUA dan PPAS APBD perubahan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022 dan kesepakatan bersama.
- Memperingati HUT kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 tahun 2022.
- Penyampaian dan pembahasan Raperda usulan Gubernur atas Raperda tentang perubahan perda Provinsi Bengkulu No.2 tahun 2012 tentang perubahan perda Provinsi Bengkulu No 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032.
- Pengesahan risalah rapat paripurna Dprd Provinsi Bengkulu masa persidangan ke I tahun sidang 2022.
- Dan lain-lain yang dianggap perlu.
- Penutupan masa persidangan ke II tahun 2022.
“Demikian laporan Banmus DPRD Provinsi Bengkulu Tahun sidang 2022 untuk dapat dijadikan materi dan jadwal masa persidangan ke II Tahun sidang 2022”, tutup Dempo Exeler, mengakhiri laporan Banmus.
Usai Penyampaian laporan Banmus tersebut, pimpinan rapat Ihsan Fajri mengambil keputusan bersama untuk menyetujui dan menetapkan materi dan jadwal kegiatan Rapat Paripurna Dewan Provinsi masa persidangan ke II tahun sidang 2022,”tutupnya.(Red/Adv)












Komentar