oleh

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Setujui Raperda APBD-P 2023 Menjadi Perda

Ket Foto: DPRD Provinsi Bengkulu, menggelar Rapat Paripurna Setujui Raperda APBD-P 2023 Menjadi Perda,yang berlangsung di ruang Rapat.

Bengkulu, Pusaranupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Raperda APBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama, yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan provinsi serta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang disaksikan ketua-ketua fraksi dan Forkopimda Provinsi Bengkulu.

Di mana sebelumnya, delapan Fraksi DPRD Provinsi telah menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi atas Raperda tersebut dan seluruhnya berkesimpulan menyetujui Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda, pada Rapat Paripurna, Rabu (27/9/23).

Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran guna membahas Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023, hingga disetujui menjadi Perda.

Dijelaskannya, secara substantif, perubahan APBD bukanlah merupakan perubahan menyeluruh terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih merupakan penguatan terhadap kebijakan yang telah ada sebelumnya,”ungkap Gubernur.

Di kesempatan itu, Gubernur Rohidin juga menyampaikan bahwa saran, imbauan dan pendapat yang telah disampaikan dalam pendapat akhir fraksi merupakan catatan berharga untuk dijadikan sebagai evaluasi kinerja OPD dalam merealisasikan program kegiatan melalui anggaran pada OPD masing-masing dalam memaksimalkan penyerapan anggaran.

Selanjutnya, kata gubernur, Raperda APBD-P tahun 2023 ini akan memasuki tahap evaluasi di Kemendagri untuk dikoreksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,”pungkasnya.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed