oleh

Paripurna Jawaban Bupati BS Gusnan Mulyadi Tentang 3 Usulan Raperda

Bengkulu Selatan, pusaranupdate.com – Rapat paripurna yang digelar diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan tentang 3 usulan Raperda, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menyampaikan jawaban atau tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beberapa hari yang lalu (20/5/2019).

Dalam jawabannya Bupati Gusnan Mulyadi mengatakan “revisi Perda tersebut diharapkan dapat menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Selatan. Raperda itu ada penambahan objek pajak parkir yang selama ini baru sebatas retribusi parkir yang dipungut. Sementara pajak parkir selama ini belum ada regulasinya. Selain itu dirancang juga revisi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Perkotaan, dan Perdesaan dari Rp. 20 juta menjadi Rp
10 juta. Sehingga dengan dilakukannya penurunan NJOP akan ada efek positif bagi pemerintah daerah, yakni potensi bertambahnya objek-objek pajak yang baru dan akan memberi pengaruh positif bagi penambahan besaran dan struktur PAD”, terangnya.

Selain itu Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi juga menyampaikan harapannya terhadap anggota dewan “kami berharap anggota dewan yang terhormat dapat segera membahas Raperda ini pada tingkat selanjutnya, yang pada akhirnya nanti dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah”, pungkas Gusnan.

Ketiga Raperda yang dimaksud yakni, Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perubahan atas Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu dan Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Kab. Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi & Bangunan, Perdesaan & Perkotaan,”tutup. (Dewi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed