Ket Foto: Ketua LBH HARAPAN Aprialdi S.H
Lebong, Pusaranupdate.com – Pasca Beredarnya video konferensi pers yang di Gelar Fahrurrozi selaku PLT bupati Lebong, tentu saja menuai tanggapan simpang siur di kalangan masyarakat kabupaten Lebong yang mana di ketahui video tersebut telah beredar sangat jelas dan sudah di konsumsi Publik.
Menanggapi situasi birokrasi kabupaten Lebong yang di anggap mulai memanas, Aprinaldi S.H,, selaku praktisi hukum sekaligus ketua LBH HARAPAN angkat bicara
Beraninya Rosjonsyah Plt.Gubernur Bengkulu dan Fahrurrozi Plt Bupati Lebong Menentang dan Melecehkan Dirjen Otda Kemendagri,” Tegasnya kepada Media kamis (/0/10/24).
Menurutnya, Konferensi Pers yang secara sengaja disiapkan Plt.Bupati Kabupaten Lebong yang mana telah beredar di media sosial di anggap mempertontonkan arogansi Pejabat dan di nilai membuat perlawanan terhadap Menteri dalam negeri melalui surat Dirjen OTDA Kemendagri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA hal penjelasan terhadap pengangkatan penjabat sekretaris daerah Kabupaten Lebong tertanggal 8 Oktober 2024.
Dikatakan Aprialdi, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri melalui surat Dirjen Otda kepada Plt Gubernur Bengkulu hal penjelasan terhadap pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong tersebut, pada Poin 2 Huruf b Plt Gubernur Bengkulu telah terbukti melanggar pasal 71 ayat (2) Undang -Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,”jelasnya.
Harusnya Plt.Gubernur Bengkulu Rosjonsyah dalam menerbitkan Penetapan Penjabat Sekretaris Daerah pada saat Pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2024 mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri 29 Maret 2024 Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ Perihal : Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian pada Angka 3 Huruf c Poin 5 “ dan dalam hal pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah agar mempedomani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ. Tanggal 11 Maret 2018, Hal persetujuan tertulis pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota”.;


Di tambahkan Aprialdi, Janganlah Kepala Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu dan Kuasa Hukum Pemda Provinsi Bengkulu menjerumuskan atasan apalagi membenarkan hal-hal yang telah jelas salah terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong yang menyalahi aturan yang telah di keluarkan oleh Dirjen OTDA Mendagri. Biro Hukum dan Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu harusnya memberikan pendapat hukum yang benar jangan sampai menjerumuskan Plt.Gubernur Bengkulu. Apalagi pelanggaran pasal 71ayat (2) berkonsekuensi pidana bagi yang melanggarnya,”paparnya.
Bahwa sebenarnya tidak ada kekosongan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten Lebong An.Mahmudsiam telah diangkat atas persetujuan gubernur Bengkulu sampai terpilihnya Sekda Definitif, sebagai mana diataur dalam Pasal 11 Ayat (1) Perpres 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah “Penjabat sekretaris daerah berhenti bersamaan dengan aktifnya kembali melaksanakan tugas atau dilantiknya sekretaris daerah”
Jadi saya menilai seharusnya Plt.Bupati Kabupaten Lebong jangan memaksakan diri untuk mempertahankan Penjabat Sekda Kab.Lebong An.Doni Swabuana yang jelas pengangkatan dan pelantikannya cacat Hukum. Harusnya Doni Swabuana tahu diri, Bahwa jabatan itu amanah. Kenapa Doni Swabuana dan Plt. Bupati ngotot.
Ada apa ini semua..? Ujar Aprialdi.
Apakah Ini lah keserakahan Doni Swabuana dan Plt. Bupati Kabupaten Lebong terhadap jabatan,ataukah memang benar Doni Swabuana membawa misi politik ke Kabupaten Lebong dalam rangka kepentingan Pilkada Gubernur Bengkulu dan Bupati Lebong
Harusnya Doni Swabuana melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Karena beliau harus fokus dengan tugas-tugas nya.
Kembali aprinaldi menjelaskan, agar seyogyanya DPRD kabupaten Lebong sebagai lembaga perwakilan rakyat harus tanggap dan sesegera mungkin dalam bersikap
mengingat situasi dilingkungan Pemda Lebong saat ini menjadi kacau balau dan tentunya akan berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan terhadap masyarakat kabupaten Lebong itu sendiri.
Dan sudah seharusnya DPRD Kabupaten Lebong memanggil Plt.Bupati Kabupaten Lebong, agar patuh pada hukum, mematuhi Surat Dirjen OTDA Kemendagri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA hal penjelasan terhadap pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong tertanggal 8 Oktober 2024,” tutupnya.(Red/H.R)












Komentar